Depok|Sketsa-online.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai minim pengawasan di tingkat daerah.
Meskipun sistem ini bertujuan mempermudah proses perizinan usaha dan pembangunan, Hamzah menilai bahwa implementasinya di lapangan menyisakan banyak masalah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah saat ini hanya menerima laporan izin yang telah terbit dari OSS, tanpa memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Hamzah pada Rabu (6/8).
Ia menambahkan bahwa beberapa aspek penting, seperti status kepemilikan tanah, sertifikasi lahan, hingga izin lingkungan dari masyarakat sekitar, kerap terabaikan.
Menurutnya, kondisi ini membuka celah bagi munculnya bangunan-bangunan bermasalah yang justru telah memiliki izin resmi.
“Banyak kasus di mana bangunan berdiri di atas lahan bermasalah, bahkan di sempadan sungai atau kawasan hutan lindung. Sering kali izin keluar, tapi di lapangan ternyata lokasinya tidak sesuai aturan. Ini jelas berbahaya dan menunjukkan lemahnya verifikasi,” tegasnya.
Hamzah menyarankan agar sebelum izin terbit melalui OSS, perlu ada tim khusus yang turun langsung ke lapangan atau setidaknya melakukan pemberitahuan awal kepada pemerintah kota.
“Minimal, ada pemberitahuan agar kami bisa melakukan pengecekan lokasi. Jangan sampai izin keluar hanya berdasarkan berkas tanpa melihat kondisi sebenarnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan kehati-hatian terhadap dampak lingkungan serta sosial. “Ini jadi catatan penting ke depan. Kemudahan berusaha memang perlu, tapi jangan sampai menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat dan alam,” katanya.
Selain persoalan perizinan bangunan, Hamzah juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengambilan air tanah secara ilegal di wilayah Kota Depok. Ia menyebut, meski kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan kota, namun kewenangan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Contohnya, ketika air tanah disedot secara ilegal di Depok, kami tidak bisa bertindak karena itu kewenangan provinsi dan aparat penegak hukum. Lalu apa peran provinsi jika mereka sendiri tidak melakukan pengawasan langsung?” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk kantor pengawasan sumber daya alam di Kota Depok agar proses pemantauan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kalau semua dikendalikan dari Bandung, pengawasan akan lambat dan tidak efektif. Harus ada kehadiran langsung di wilayah,” ujarnya.
Hamzah berharap sistem OSS ke depan tidak hanya berfokus pada percepatan layanan, tetapi juga menjamin ketelitian dan integritas dalam proses perizinan.
“Kita tidak menolak kemajuan sistem, tapi harus ada keseimbangan antara percepatan pelayanan dan ketelitian di lapangan. Ini soal tanggung jawab bersama,” tutupnya. (el’s)







Komentar