Mandailing Natal |Sketsa-online.com – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di hilir Sungai Batang Natal akibat dampak dari aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Natal.
Aspirasi ini disampaikan warga saat lawatan Bupati Mandailing Natal ke wilayah Pantai Barat Madina beberapa waktu lalu.
Dengan berdasarkan surat nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 dengan tujuan surat kepada 12 orang Camat.
Dalam surat tersebut, H. Saipullah Nasution selaku Bupati Mandailing Natal memerintahkan terhadap 12 Camat diantaranya, Camat Huta Bargot, Camat Naga Juang, Camat Kotanopan, Camat Muara Sipongi, Camat Pakantan, Camat Ulu Pungkut, Camat Batang Natal, Camat Lingga Bayu, Camat Batahan, Camat Ranto Baek, Camat Natal, Camat Muara Batang Gadis agar meminta kepada masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kerja masing-masing sang Camat.
Salah satu anggota Majelis Pemangku Adat (MPA) Ranah Nata, Agus Iskandar menyampaikan menyambut baik atas terbitnya surat dari Bupati Madina tersebut.
“Kami menyambut baik atas terbitnya surat tersebut dan sangat berterimakasih kepada Bapak Saipullah Nasution selaku Bupati Kabupaten Mandailing Natal,” ucap Agus Iskandar.
Menurutnya, dengan keluarnya surat perintah Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat terkait pemberhentian PETI akan memberikan dampak positif bagi warga dan nelayan di Natal.
“Kami masyarakat yang bermukim di hilir sungai Batang Natal mendukung bapak Saipullah untuk menertibkan PETI di Sungai Batang Natal. Selain itu kami juga mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan terhadap pelaku PETI,” pungkas Agus Iskandar selaku anggota Majelis Pemangku Adat Ranah Nata. (Is)
