Polsek Natal Beri Pelayanan Optimal Untuk Pengurusan SKCK PPPK Paruh Waktu

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Natal melaksanakan pelayanan yang optimal dalam kepengurusan SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, SH melalui Kanit Intelkam Aiptu Mahmuddin, SH pada Jumat (12/9/2025) menyampaikan bahwa pelayanan SKCK bagi para calon PPPK Paruh Waktu berjalan tertib dan lancar.

“Hari ini sudah puluhan calon PPPK Paruh Waktu datang ke Mapolsek Natal untuk keperluan pengurusan SKCK, alhamdulillah tetap dilayani dengan baik dan lancar,” ucap Mahmuddin, SH.

Lebih lanjut kata Kanit Intelkam Polsek Natal yang dikenal ramah mengatakan, bahwa mereka akan tetap bekerja memberikan pelayanan pada Sabtu dan Minggu untuk kepengurusan SKCK bagi calon PPPK Paruh Waktu.

Kanit Intelkam Polsek Natal, Aiptu Mahmuddin, SH menyampaikan panduan pengisian formulir permohonan SKCK

“Besok hari Sabtu dan hari Minggu, Polsek Natal dari jajaran Polres Madina tetap bekerja untuk melayani pengurusan SKCK,” sambung dia.

Dari pantauan di Polsek Natal, Kanit Intelkam Polsek Natal, Aiptu Mahmudin, SH, turut memandu para pemohon dalam pengisian formulir permohonan SKCK.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto, SH, mengatakan, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh telah memerintahkan kepada Sat Intelkam untuk berkerja maksimal dalam melayani penerbitan SKCK bagi peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Pelayanan SKCK kali ini kita tingkatkan karena masyarakat saat ini sangat membutuhkan untuk salah satu syarat melamar PPPK Paruh Waktu. Jadi pelayanan SKCK khusus momen ini buka Sabtu dan Minggu,” kata Bagus Seto.

Bagus menerangkan, pemohon SKCK juga dipermudah. Permohon SKCK bisa dimohonkan melalui Polsek jajaran Polres Madina terdekat sesuai dengan domisili.

Adapun syarat yang harus disiapkan pemohon yakni, mengisi formulir, membawa pas foto 4×6, KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran pemohon.

“Pemohon bisa mendapatkan SKCK dari Polsek Polres Madina melalui proses administrasi manual, bukan lagi mendaftar secara online,” imbuhnya.

Dapat diketahui, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Madina sejumlah 3.997. Jumlah ini terbagi dua, yakni 2.792 terdaftar pada pangkalan data BKN, dan tidak terdaftar sebanyak 1.204.

Alokasi kebutuhan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bupati Madina Saipullah Nasution Nomor: 800/2411/BKPSDM/2025 tentang Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Madina.

 

Penulis : IS

Komentar