Cek Rp350 Juta Jadi Polemik, Nama Kadin Depok Dicatut: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Terlibat

Depok|Sketsa-online.com – Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp350 juta tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Masalah ini murni urusan pribadi Miftah dengan pihak pelapor, Steven Isaac, dan berawal dari perjanjian jual beli tanah dengan Arifin, yang memerintahkan cek tersebut diblokir.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kadin,Margonda, Depok pada Kamis (11/09), kuasa hukum Miftah, Yunus Adhi Prabowo, SH.MH ADV MKN, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Kadin Depok, menegaskan bahwa persoalan ini adalah urusan perorangan antara Miftah Sunandar dan Steven Isaac.

“Hal ini tidak ada hubungannya dengan Kadin itu sendiri. Ini adalah hubungan perorangan,” kata Yunus, didampingi pengurus Kadin lain, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Depok, Jek Tobi.

Yunus menjelaskan bahwa laporan yang beredar di media sosial dan YouTube telah mencemarkan nama baik kliennya.

Kronologi masalah ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dengan Arifin. Menurut Yunus, tidak ada hubungan hukum langsung antara Miftah dan Steven Isaac.

Cek senilai Rp350 juta yang menjadi objek laporan diberikan kepada Steven atas perintah Arifin melalui pesan WhatsApp.

Namun, Arifin kemudian menarik kembali perintah tersebut dan meminta Miftah tidak membayarkan cek itu kepada Steven atau pihak lain. Arifin juga mengirimkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa ia tidak akan mengakui pembayaran di luar dirinya.

Miftah Sunandar, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa dirinya sudah melunasi utang senilai Rp350 juta secara langsung kepada Arifin, sesuai dengan surat somasi dan pernyataan Arifin.

“Kami sudah tuntas urusan yang cek Rp350 juta itu. Sudah kami bayarkan langsung ke Pak Arifin,” ujar Miftah.

Ia juga menegaskan bahwa cek tersebut sengaja diblokir atas permintaan Arifin.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan terintimidasi, Miftah Sunandar telah melaporkan balik Steven Isaac Risakota ke Polres Metro Depok pada 1 September 2025.

Laporan tersebut, menurut Yunus, didasarkan pada Pasal 27A tentang pencemaran nama baik melalui ITE dan Pasal 27 ayat 4 berkaitan dengan pemerasan via ITE.

“Semua hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik, dalam hal ini melalui WhatsApp,” jelas Yunus.

Miftah mengakui adanya intimidasi yang diterimanya, namun enggan menjelaskan detailnya karena akan dijadikan bahan pembuktian di kepolisian.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai langkah hukum Kadin Depok terkait pencatutan nama organisasi, Yunus menyatakan pihaknya masih berdiskusi dan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

“Sejauh mana akan kami melakukan langkah hukum, masih kami diskusikan. Itu sebabnya kenapa hari ini ada beberapa pengurus Kadin hadir di sini,” tutupnya. (el’s)

Komentar