MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Perkara gugatan harta gono-gini/harta bersama Winarti binti Sugiono beralamat dikampung Karang Rejo, Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dengan Kuasa Hukumnya Afnan, S.H Advokat yang berkantor di Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis, Dusun II Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Surat Kuasa Khusus 4 April 2025 melawan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih bertempat tinggal di Desa Sinunukan Central, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selaku pemohon kasasi.
Gugatan awal perihal harta Gono-gini bermula di Pengadilan Agama Panyabungan. Gugatan terhadap Aswari Saragih dikabulkan sebahagian. Namun Aswari Saragih dengan kuasa hukumnya melakukan banding, pada proses banding ini, si penggugat Winarti Binti Sugiono memenangkan perkara tersebut.
Tidak puas dengan hasil putusan banding pihak Aswari Saragih Bin Anwar Saragih dengan kuasa hukumnya melanjutkan upaya hukum dengan melakukan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak Winarti Binti Sugiono dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN kemudian mengambil langkah hukum dengan Kontra Memori Kasasi, dari Pemohon Kasasi ternyata Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI ) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Aswari Saragih Binti Anwar Saragi dengan kuasa hukumnya.
Dengan demikian, upaya hukum dari Winarti Binti Sugiono dengan Kuasa Hukum Afnan, S.H kembali kepada hasil banding dari Putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan, artinya Winarti Binti Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan, S.H memenangkan perkara gugatan harta Gono-gini.

Dimana pada putusannya Mahkamah Agung yang dilihat di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025, tanggal Putusan Kasasi Rabu 13 Agustu 2025 dengan Amar Putusan : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.
Afnan, S.H selaku Kuasa Hukum Winarti kepada wartawan menjelaskan ia bahwa File Putusan belum dikirim di e-court dan di E-mailnya.
Belum dikirimnya oleh pihak Mahkamah Agung File Putusan, Afnan mengingatkan kepada kliennya agar jangan terpengaruh jika ada orang yang menawarkan sesuatu atau apapun dalam lingkup proses gugatan maupun Kontra Memori Kasasi itu dan mohon diabaikan saja.
Lebih lanjut, Afnan, S.H menghimbau kepada keluarga besar kliennya agar segala sesuatunya mohon menunggu info darinya.
“Saya selaku kuasa hukum ibu Winarti dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, S.H dan REKAN yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPN Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, melalui media ini menyampaikan agar pihak keluarga besar ibu Winarti agar bersabar dan jangan mengambil langkah-langkah atau pun terpengaruh bila ada penawaran jasa atau sesuatu lainnya sebelum ada informasi dari kami terkait perkara gugatan harta Gono-gini ini,” pesan Afnan, S.H yang juga merupakan Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Madina.
Penulis : IS
Komentar