MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Ketua Forum Jurnalis dan Aktifis ( FJA ) Se-Pantai Barat Madina, Afnan Lubis, SH mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) agar segera melakukan proses atas dugaan menghalangi tugas wartawan yang dialami salah satu wartawan di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Hal ini disampaikan Afnan Lubis, SH kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025).
“Kami minta agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina agar melakukan percepatan proses atas laporan dari rekan kami Ahmad Hem Surbakti yang laporannya sudah diregistrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi ( LP ) Nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut,” ucap Afnan.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa yang dialami rekan media atas nama Ahmad Hem Surbakti dari media online Neraca News merupakan suatu tindak pidana kejahatan Pers, dengan dasar hukum Undang-Undang RI Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana dimaksud tentang Pers pada Pasal : 18.
Lebih lanjut, kata Afnan Lubis, SH, ia berharap Polres Madina bisa responsif dan jika terbukti melanggar agar menghukum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku dengan tegas dan terukur.
Afnan Lubis, SH yang merupakan
Ketua FJA Se-Pantai Barat Madina dan juga Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan keyakinan nya bahwa Polres Madina akan bertindak profesional.
Akibat kejadian itu Ahmad Hem Surbakti mengalami kerugian materil dan inmateril serta malu karena dilarang melakukan peliputan, dan tidak mengekpos pemberitaan kegiatan tersebut disertai trauma akibat secara paksa ponselnya tidak boleh melakukan peliputan dalam sebuah acara Koperasi di Balai Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal pada 23 Agustus 2025.
Kemudian diterangkan oleh Afnan Lubis, SH, bahwa si Terlapor merupakan perangkat desa setempat. Ia pun menyayangkan sikap Kepala Desa (Kades) yang membiarkan peristiwa persekusi itu terjadi.
Dia menyebut pelarangan peliputan itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.
Afnan juga meminta agar Kepala Desa juga mengambil langkah tegas untuk memastikan aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan danĀ bersikap baik terhadap Pers maupun masyarakat (publik).
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi maupun persekusi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum!,” tegas Afnan Lubis, SH yang juga merupakan Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Madina.
Penulis : IS







Komentar