Pasca Kebakaran di Natal, Kepolisian Pasang Police Line di TKP

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di RT II, Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat 11 Juli 2025 kemarin, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Natal, Polres Mandailing Natal telah memasang Police Line atau Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kebakaran hebat yang terjadi di lokasi yang diduga merupakan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik EN (40) menyisakan sejumlah misteri dan spekulasi di tengah publik. Mulai dari dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hingga pengoplosan minyak ilegal serta adanya dugaan oknum yang ikut terlibat. Selain itu, banyaknya drum-drum dan kerangka tangki terlihat berada di TKP yang diperkirakan bisa memuat ber ton-ton BBM menjadi perbincangan warga di Natal.

Informasi yang didapat, pada sore pasca peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah dan satu penyimpanan BBM tersebut, pihak Polsek Natal telah mengamankan TKP dengan menggunakan Police Line (Garis Polisi) dan membawa beberapa drum kaleng yang diduga penyimpanan minyak tersebut.

Foto : Sejumlah drum dan barang-barang dari TKP yang diamankan pihak Polsek Natal

Sementara itu, Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H ketika dikonfirmasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui pesan singkat belum memberikan keterangan apapun tentang kepastian apa saja barang yang diamankan pasca peristiwa kebakaran hebat di RT II, Desa Panggautan, Kecamatan Natal itu.

Sebagai tambahan informasi, secara umum, Garis Polisi atau Police Line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Dalam perkara kebakaran rumah, memang merupakan salah satu bencana yang merugikan semua korban yang merasakan, baik materiil maupun imateriil. Namun, ada kalanya kejadian atau peristiwa seperti kebakaran rumah juga bisa disengaja dan atau merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, polisi memasang Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tersebut.

 

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *