MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Setelah viral penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal bahkan melibatkan Pemerintahan Desa Tegal Sari pada Jumat (7/6/2024) yang lalu.
Kali ini di Desa Tegal Sari terjadi lagi korban anak di bawah umur dengan perkara yang berbeda. Korban sebut saja Bunga (Nama samaran) yang merupakan murid kelas V SD ini mengalami kejadian yang memilukan pada Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8/2024). Dirinya menjadi korban pencabulan.
Kepada wartawan, Abang korban bernama WW menceritakan bahwa pada saat naas itu, dia (WW) ketiduran sehingga lupa menjemput Bunga (11) sesuai perayaan HUT RI di sekolahnya.
Lanjut WW, Bunga (11) sampai ke rumah dalam keadaan menangis yang kemudian setelah dibujuk menceritakan bahwa dirinya mengalami perbuatan cabul dari pria yang diduga masih warga desa yang sama yaitu Desa Tegal Sari.
Menurut penuturan korban Bunga (11), dirinya disekap dan diancam hingga akan dibunuh bila menjerit.
Atas peristiwa yang dialami korban, orang tua korban, SU (42) telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polres Mandailing Natal di Panyabungan. Setelah melapor, pihak keluarga korban menginap dan esoknya melakukan visum ke RSUD Panyabungan dengan didampingi personil dari Polres Madina.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor : STPL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024. SPTL ini diterima oleh AIPDA Guntur M.S.F Hutapea.
Dalam laporan itu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada Jl. Rambung Desa Tegal Sari (sekitar rumah Mantrap) sekira pukul 12.30 WIB dan terlapor dalam Lidik. Namun keluarga korban mengaku belum ada tindak lanjut maupun permintaan keterangan lebih lanjut dari Polres Madina.
Sementara itu, Humas Polres Madina, IPDA Bagus Seto yang dihubungi pada Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 09.48 WIB membalas pesan WhatsApp, “Oiya, baru masuk ya bang
Saya cek dulu laporannya,” balas pesan elektronik dari IPDA Bagus Seto.
Hingga berita ini diturunkan, Orang tua korban belum mendapatkan perhatian atau pendampingan hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya baik dari Lembaga Bantuan Hukum maupun Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ditempat terpisah, Pengawas Forum Jurnalis dan Aktifis Se- Pantai Barat Mandailing Natal (Madina), Mhd. Ali Hanafiah meminta agar Polres Madina bertindak cepat dalam menangani laporan perkara tersebut.
“Kami harap Polres Madina serius dan gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri !” tegas Ali.
Penulis : IS
