Depok | Sketsa-online.com – Bau menyengat belerang dan asap putih yang mengepul dari halaman rumah warga di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok, membuat warga resah. Namun, di balik kejadian itu, terungkap kelemahan fatal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Ironisnya, lokasi hanya berjarak sekitar 500 meter dari kantor DLHK, tetapi tidak terpantau. Lebih mengejutkan lagi, dinas ini mengakui sama sekali tidak memiliki peralatan untuk menguji kualitas tanah dan udara di lapangan.
Kejadian ini terungkap saat tim DLHK melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (13/8/2025). Bukannya membawa perlengkapan uji, rombongan petugas datang tanpa alat apa pun.
Kondisi ini kontras dengan instansi lain seperti Pertamina dan Brimob yang hadir lengkap dengan peralatan canggih, bahkan mampu menunjukkan hasil pemeriksaan secara langsung di lokasi.
“Siang tadi tim Pertamina datang membawa alat untuk memastikan apakah tanah tercemar bensin atau tidak. Setelah diuji, ternyata aman,” kata Epic, warga yang pertama kali mengetahui kemunculan asap tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman, mengaku baru mengetahui peristiwa itu setelah melihat video viral di TikTok.
“Segera saya dan tim akan turun ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Fakta yang lebih memprihatinkan, Budiman mengakui DLHK tidak memiliki alat uji kualitas tanah maupun deteksi gas.
“Kita enggak ada alat sama sekali. Kalau mau cek, kita pakai pihak ketiga, Bang,” jelasnya.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar soal kesiapan DLHK dalam menangani insiden lingkungan, terlebih jika melibatkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2010 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, penanganan limbah B3 seharusnya mengikuti SOP, antara lain:
1. Menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, termasuk sepatu tahan panas, sarung tangan khusus, masker respirator, dan pakaian pelindung kimia.
2. Melakukan pengukuran suhu dan deteksi gas sebelum memasuki area.
3. Mengamankan perimeter minimal 10 meter dari titik panas atau sumber asap.
Sayangnya, prosedur itu tidak dijalankan sepenuhnya di lokasi. Sementara itu, warga masih diliputi kekhawatiran atas dampak kesehatan dan potensi ledakan akibat suhu tinggi dan kandungan kimia pada asap. (L1n4)







Komentar