MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi (Verval) DTKS Tahun 2025 pada Kamis (19/6/2025) di Aula Kantor Camat, Jl. Pahlawan, Kecamatan Natal.
Dari pantauan, giat sosialisasi berjalan lancar dengan para peserta yang merupakan operator desa yang juga merupakan operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Kepala Dinsos P3A, Riswan Harahap melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Hasan Ansari mengatakan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutinitas tahunan.
“Bisa dibilang kegiatan sosialisasi mengenai DTKS ini merupakan agenda tahunan,” ujar Hasan Ansari saat ditemui ditempat kegiatan.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan aturan baru yaitu Kepmensos 26/HUK/Tahun 2025, terjadi perubahan tentang verifikasi dan validasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
“Ada perubahan sedikit tentang verifikasi dan validasi data yang diusulkan,” sambungnya.
“Untuk hari ini peserta sosialisasi nya adalah operator di tingkat pemerintahan desa di wilayah 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Batahan, Lingga Bayu dan Muara Batang Gadis (MBG),” ucapnya.
“Kemarin, kegiatan yang sama untuk Kecamatan Natal, Sinunukan, Ranto Baek juga diadakan disini, di Aula Kantor Camat Natal, ” paparnya.
Namun kata Kabid yang cukup ramah ini, dirinya menyayangkan tidak adanya yang hadir dari Kecamatan Sinunukan. Padahal menurut dia, kegiatan tersebut penting agar para operator di desa bidang SIKS-NG terus update dalam pemutakhiran data usulan.
“Agak kecewa juga, dari Kecamatan Sinunukan tidak ada yang datang dalam kegiatan sosialisasi kemarin. Ditambah saat ini merupakan masa peralihan dari DTKS ke DTSEN, jadi banyak informasi yang perlu disampaikan kepada para operator di pemerintah desa yang membidangi SIKS-NG,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang dinilai lebih akurat, terintegrasi, dan dinamis.
Data ini terus diperbarui setiap bulan untuk menyesuaikan perubahan demografi seperti kelahiran, kematian, perpindahan, dan pernikahan.
Sistem ini menjadi basis data terpadu pertama yang mengintegrasikan seluruh data sosial dan ekonomi dari berbagai kementerian serta pemerintah daerah. DTSEN diatur melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 yang menegaskan tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) kecuali mengacu pada data DTSEN.
Penulis : IS
