MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa yang semula diperuntukkan untuk warga terdampak pandemi Covid 19 beralih fungsi untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa.
Kriteria penerima BLT Dana Desa ini pun diatur jelas dalam perundang-undangan yang salah satunya ada pada Permendesa Nomor 13 Tahun 2023. Para penerima BLT Dana Desa ini dikenal dengan sebutan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Di Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Kecamatan Natal, sebagian besar desa menyalurkan BLT Dana Desa pasca pandemi Covid 19 tidak lagi sesuai dengan besaran nominal bantuan yang diatur yakni Rp.300.000,- / bulan untuk 1 KPM. Sementara untuk besaran penggunaan alokasi BLT sesuai peraturan ditetapkan maksimal 25% dari Pagu Dana Desa.
Hal ini dikarenakan banyak desa di wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara sudah tidak lagi mematuhi aturan yang berlaku dengan alibi merupakan hasil Musdes. Bahkan ada statement dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kecamatan Natal yang menyampaikan dengan Musdes peraturan bisa dilanggar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H menyampaikan bahwa dalam penentuan KPM, Kepala Desa seharusnya membentuk tim verifikasi kelayakan calon KPM yang di SK kan dan kemudian dibawa ke pembahasan Musyawarah Desa.
“Jadi bukan “Bagi Rata” semua Kepala Keluarga mendapat ya, namun harus betul-betul yang kurang mampu,” ujar Kacabjari Madina di Natal saat dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa (8/12024).
“Jika warga yang hadir dalam Musdes mencapai 50% melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan KPM nya sepakat untuk “membagi” maka itu bisa, namun perlu digaris bawahi, bukan “Bagi Rata” semua warga mendapat. Hanya yang kurang mampu yang diprioritaskan,” ujar Jaksa dengan Wilkum Pantai Barat Madina ini.
“Yang mengetahui masyarakat itu kategori Miskin atau Miskin Ekstrim adalah Kepala Desa dan perangkat-perangkatnya dan saran saya sebaiknya dibentuk tim verifikasi oleh Kepala Desa. Sehingga didapatkan data yang benar-benar kurang mampu atau miskin. Jadi sekali lagi tidak bisa dibagi rata semua, karena di dalam satu desa pasti ada yang kategori mampu, PNS, Pengusaha, Pedagang dan lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut kata Jaksa asal Kota Palembang ini mengatakan, bila KPM tidak menyetujui dibagi, maka jangan dipaksakan.
Menurutnya, Kepala Desa bisa membuat keputusan baru, semisal jika memang masih ada warga yang kurang mampu atau miskin belum tertampung dalam satu tahap sebagai KPM, maka Kepala Desa bisa mengajukan pergantian secara bergulir dengan calon KPM selanjutnya. “Jadi, semisal ada 200 orang kurang mampu (miskin) di desa, sementara yang terdaftar KPM hanya 100 orang, maka bisa saja yang 100 orang yang kurang mampu di luar KPM ini menggantikan KPM sebelumnya untuk tahap selanjutnya. Dengan begitu bisa bergulir secara bergantian dan nominal uang BLT Dana Desa tetap sesuai dengan besaran yang diatur Undang-undang yakni Rp.300.000/bulan/KPM. Kita menghimbau agar para Kepala Desa tetap mematuhi rambu-rambu aturan,” pungkasnya.
Penulis : IS
