ASN Staf Kecamatan Natal : Pernyataan Peraturan Bisa Dilanggar Dengan Musdes Suatu Kekhilafan

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Sebuah pernyataan yang dilontarkan salah satu ASN Staf Kecamatan Natal, “D” saat pembagian BLT Dana Desa Tahun 2024, Senin (7/10/2024) di salah satu desa di Kecamatan Natal cukup menggelitik.

Pasalnya D menyampaikan bahwa Musyawarah Desa atau yang lazim disebut Musdes adalah untuk mengantisipasi Undang-undang sehingga dengan Musdes atau Mufakat di Desa, peraturan bisa dilanggar.

Kepada wartawan, D mengaku khilaf dalam memberikan statement pada saat memberikan sambutan. Pada waktu itu dirinya mewakili Camat Natal Mulia Gading, S.E yang sedang berada di Medan sehingga tidak bisa hadir.

“Tidak ada maksud memberikan pesan agar aturan perundang-undangan bisa dilanggar. Sebagai manusia tempatnya khilaf, saya baru pertama kali menghadiri pembagian BLT DD di desa tersebut,” ujar D pada Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut D menyampaikan, kekhilafan ucapan tersebut akan menjadi catatan khusus untuknya.

“Kita ambil hikmahnya saja, saya mohon maaf atas pernyataan yang menjadi persepsi negatif bagi awak media. Hal ini akan menjadi introspeksi diri kedepannya dalam mengeluarkan statement di depan publik,” pungkasnya.

 

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *