Depok|Sketsa-online.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Poli Medikal di Kalimulya, Cilodong, Depok, Selasa (19/8).
Sidak ini digelar untuk memastikan hak sekitar 500 karyawan, termasuk guru dan tenaga administrasi, tetap terpenuhi meski perusahaan menghadapi kendala keuangan pasca-pandemi.
Kunjungan Wamenaker turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok (Chandra Rahmansyah) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok (Sidik Mulyono), serta didampingi Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi PKB, Siswanto.
Menurut Siswanto, kehadiran Wamenaker menjadi “angin segar” bagi pekerja yang selama berbulan-bulan mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Pak Wamen menegaskan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayar hak-hak pekerja. Meski kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat, karyawan juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan,” kata Siswanto usai mendampingi sidak.
PT Poli Medikal mengaku kesulitan membayar gaji karena terdampak pandemi. Saat ini, sekitar 500 karyawan dirumahkan, sementara gaji baru dibayarkan sebagian secara dicicil. Perusahaan bahkan tengah berupaya menjual aset untuk melunasi kewajibannya.
“Kondisi ini jelas memberatkan pekerja. Banyak di antaranya harus mencari penghasilan lain, ada yang menjadi ojek hingga buruh bangunan. Situasi ini harus segera dicari jalan keluarnya,” tegas Siswanto.
Dalam sidak, Wamenaker juga menyinggung kondisi perusahaan yang kian terpuruk.
“Beliau mengatakan, jangankan tulangnya, sumsumnya pun sudah tidak ada. Artinya, perusahaan benar-benar kritis dan perlu kebijakan bijak untuk menghadapinya,” ungkap Siswanto.
Sebagai tindak lanjut, Wamenaker bersama Wakil Wali Kota Depok akan memanggil manajemen PT Poli Medikal serta perwakilan karyawan ke Balai Kota untuk mencari solusi bersama. Komisi D DPRD Depok memastikan akan mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Komisi D akan terus memonitor perkembangan agar hak-hak buruh terpenuhi, sekaligus mendorong pemerintah hadir jika perusahaan benar-benar tidak mampu beroperasi,” pungkas Siswanto. (el’s)
