Depok | Sketsa Online.com – PT Wangsa Dharma Properti (Wangsa) selaku pengembang sekaligus pengelola apartemen Saladin Mansion dan PT. Sapta Kemakmuran Mandiri (SKM) selaku penanggung jawab keamanan atau security apartemen saladin mansion margonda akan digugat oleh pekerja yang di PHK sepihak oleh PT. SKM.
Perihal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum para pekerja yang di PHK sepihak oleh Perusahaan, Mochamad Fadjri.
“Gugatan PHI sebagaimana yang dimaksud oleh pekerja tentu harus mengikuti ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana sebelum adanya Gugatan wajib ada agenda bipartit dan tripartit di dinas tenaga kerja Kota Depok, untuk musyawarah Bipartit telah kami laksanakan bersama-sama dengan PT. SKM namun musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun”, ujar Mochamad Fadjri, SH, Penasehat Hukum pekerja dari kantor PRAVDA LAW FIRM.
Menurut Fadjri, pekerja ini di PHK sepihak tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan 1 – 2 oleh PT. SKM dan PT. Wangsa. Selain itu Perusahaan tidak menjelaskan secara detail dalam Surat PHK, apa penyebab yang bersangkutan di PHK dan parahnya lagi Surat PHK tersebut tidak menjelaskan perihal hak-hak pekerja seperti kompensasi dan selisih upah karena selama bekerja di apartemen Saladin Mansion, pekerja hanya diberikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan UMK Kota Depok sebesar Rp. 4.694.493,- (empat juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Sebelumnya pekerja melalui tim Penasihat Hukum telah meminta kepastian berupa hak-hak pekerja PKWT sebagaimana diatur pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP 35 Tahun 2021.Pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi, uang selisih upah dan akumulasi iuran BPJS karena selama bekerja di apartemen saladin mansion pekerja tidak pernah didaftarkan program jaminan sosial apapun.
Lebih lanjut, Fadjri juga menghimbau agar PT. SKM dan PT. Wangsa bisa mematuhi aturan pengupahan yang berlaku, sehingga kesejahteraan para pekerja terjamin .dan terpenuhinya rasa keadilan untuk Pekerja.Fadjri menambahkan, jelas Keputusan-keputusan yang diambil secara bersama oleh PT. Wangsa dan PT. SKM adalah Keputusan yang salah dan tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan kami akan lawan kezaliman yang PT. Wangsa dan PT. SKM lakukan sampai arena pertarungan manapun baik pada tingkatan Tripartit maupun Pengadilan Hubungan Industrial, lantaran berdasarkan Pasal 185 Ayat 1, junto Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yang dilaporkan membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta rupiah dan paling banyak Rp400 juta rupiah.“Saya meyakini akan memenangkan Perkara Perselisihan Hak ini sehingga rasa keadilan bagi pekerja dapat terpenuhi dan saya berharap tidak ada lagi Perusahaan di Kota Depok yang memperkerjakan orang dengan upah dibawah UMK”, pungkas Fadjri. (AM/els)
