Tak Terima Anaknya Alami Tindakan Cabul, Warga Lingga Bayu Melapor ke Polres Madina

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Hati orang tua mana yang tidak sedih ketika anaknya mengalami tindakan pencabulan. Orang tua korban, KM (49) menuturkan bahwa anaknya laki-laki, KA (7) menjadi korban pencabulan pada Rabu 5 Februari 2025.

“Kami mengetahui kejadian itu dari penuturan anak kami yaitu abang korban,” ujar KM (49) pada Kamis (13/2/2025).

“Abang korban mengetahui perihal pencabulan yang dialami korban dari teman sepermainan korban,” lanjutnya.

Demi memastikan, kata ibu korban, setelah 3 sampai 4 kali ditanyakan dan dibujuk, akhirnya KA (7) selaku korban mengaku telah menerima tindakan aksi cabul dari terduga pelaku RS (15). RS sendiri merupakan siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lebih lanjut masih kata ibu korban, ia dan beberapa kerabatnya melapor ke Polsek Lingga Bayu dan diarahkan ke Polres Mandailing Natal (Madina).

“Setelah mengetahui hal tersebut, hari itu juga kami mendatangi Polsek Lingga Bayu, namun karena anak kami masih dibawah umur, maka pelaporan harus ke Polres,” papar ibu korban.

“Tiap hari saya menangis pak, melihat kondisi korban yang mempengaruhi mentalnya, efek psikologis atas perbuatan terlapor tidak dapat saya terima. Pasca perbuatan pencabulan itu, anak saya hingga sekarang tidak ke sekolah. Selain itu ia pun cenderung murung dan butuh pendampingan,” tutur orang tua korban sambil menangis meneteskan air mata.

KM (49) Orang tua Korban yang menangis saat bercerita trauma yang dialami anaknya pada Kamis (13/2/2025)

“Harapan kami, bapak Kapolres Mandailing Natal, mohonlah segera terduga pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak Polres Madina dengan Nomor : STPL /52/II/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT pada tanggal 8 Februari 2025 oleh AIPTU Muhammad Syafii.

Berdasarkan STPL tersebut diuraikan kejadian bahwa pada Rabu 5 Februari 2025, terlapor mengajak korban ke sebuah gubuk lalu memaksa membuka celana korban dan menyuruh korban untuk telungkup, kemudian terlapor melakukan perbuatan sexual terhadap korban. Setelah perbuatan itu, si terlapor mengancam korban dalam bahasa daerah untuk tidak memberitahu siapapun. Sebelum perbuatan itu, terlapor dan korban bermain layangan bersama seorang anak lainnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sakit pada dubur dan trauma.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, S.H yang dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) menyampaikan, “Laporan sudah kita terima, saat sekarang masih dalam proses penyelidikan,” balasnya singkat.

 

Penulis : IS

Komentar