MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Miris memang dalam Upacara HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Minggu (17/8/2025) tidak ada pembacaan naskah Pancasila. Tak hanya pembacaan naskah Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD 1945 juga tidak dilakukan.
Ternyata didalam Tata Tertib (Tatib) Upacara penaikan atau pengibaran bendera pada peringatan hari Kemerdekaan di Kecamatan Natal tersebut memang tidak ada dicantumkan.
Berikut susunan Tatib pelaksanaan Upacara penaikan bendera pada peringatan HUT ke- 80 Kemerdekaan RI di Kecamatan Natal, Madina :
1. Komandan Upacara memasuki lapangan upacara;
2. Inspektur upacara tiba di lapangan upacara barisan disiapkan;
3. Penghormatan pasukan upacara kepada Inspektur upacara;
4. Laporan Komandan upacara kepada Inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai;
5. Detik-detik Proklamasi;
6. Tanda Kebesaran Buka;
7. Pembacaan teks Proklamasi oleh Tasmil, S.Sos;
8. Tanda Kebesaran Tutup;
9. Mengheningkan cipta dipimpin Inspektur upacara;
10. Pembacaan doa oleh Majelis Ulama Indonesia bapak H. Abdul;
11. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (Hadirin dan Tamu undangan dimohon berdiri) (Bendera turun, Hadirin dan Tamu undangan dipersilahkan duduk)
12. Andika Bhayangkari;
13. Laporan Komandan upacara kepada Inspektur upacara bahwa upacara selesai;
14. Penghormatan pasukan upacara kepada Inspektur upacara;
15. Inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara;
16. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Namun hal ini tentu tidak mematuhi pedoman yang diatur dalam Lampiran 2 Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-25/M/S/TU/00.03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang berisi Pedoman Susunan Upacara Peringatan HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 Di Lingkungan Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara ini ditujukan kepada :
1. Pimpinan Lembaga Negara;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Menteri Kabinet Merah Putih;
4. Jaksa Agung;
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
8. Pimpinan Lembaga Non Struktural;
9. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri;
10. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;
11. Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Penulis : IS







Komentar