Sawitnya Dipanen Orang Lain, Sudarmaji Melapor ke Polisi

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Sudarmaji merasa dirugikan karena Sawit miliknya dipanen orang lain akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Saya resmi melaporkan Inisial : S, PEM, HSB dan A Ke Polisi,” ungkap Sudarmaji kepada rekan wartawan pada Selasa (8/10/2024).

“Laporan saya didasari dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor : 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dia menceritakan, diketahui bahwa pada hari Kamis dan Jumat yakni tanggal 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul : 10 30.WIB bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana.
Diduga terlapor memanen dan membawa buah sawit milik saya, Sudarmaji (pelapor) yang diketahui oleh saksi SN sebanyak 520 (Lima Ratus Dua Puluh) janjang buah Sawit.

Akibat kejadian tersebut Sudarmaji (Pelapor) mengalami kerugian diperkirakan sebesar lebih kurang Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

“Laporan saya telah diterima oleh a.n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal , 07 Oktober 2024
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024/SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dasar Kepemilikannya adalah Akta Notaris Nomor : 988 tertangal : 5 Januari 2024 dan surat Penguasan Fisik Rekso Swarno tertanggal : 18 September 2018 yang ditindaklanjuti pindah menjadi milik Sudarmaji sesuai surat Ganti Rugi dari Rekso Swarno tertanggal : 19 September 2022.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Sudarmaji Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikompirmasi kepada awak media ini membenarkan bahwa kliennya telah dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 25 000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atas kejadian tersebut.

“Karenanya kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina” ujarnya.

“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas diduga pelaku sesuai hukum yang berlaku agar mendapatkan efek jera,” lanjut lawyer ini.

“Adapun pasal yang disangkakan jelas yaitu : Pasal 362 KUHP : Pencurian yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (Lima) Tahun,” pungkasnya.

 

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *