Depok | Sketsa-online.com – Kantor Pertanahan Kota Depok menetapkan fokus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada bidang tanah yang telah terukur atau dikenal sebagai K3 Backlog. Penyesuaian ini dilakukan menyusul hasil evaluasi internal dan keterbatasan kuota, sehingga target sertifikasi tahun ini ditetapkan hanya sebanyak 850 bidang.
Kepala Subbagian Humas Kantor Pertanahan Kota Depok, Danu Hermawan Hanafiah, menjelaskan bahwa program tahun ini difokuskan pada bidang-bidang yang telah diukur sebelumnya dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
“Kami memprioritaskan bidang K3 backlog karena secara teknis sudah siap. Ini mempercepat proses pemberkasan yuridis dan lebih efisien dalam pelaksanaan,” jelas Danu saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Adapun lokasi pelaksanaan PTSL tahun ini tersebar di 7 kelurahan, yakni:
Grogol
Krukut
Limo
Ratujaya
Sukamaju
Kalibaru
Duren Mekar
Target ini merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal yang lebih luas. Karena adanya pembatasan anggaran dari pemerintah pusat, Kantor Pertanahan Kota Depok hanya dapat mengakomodasi 850 bidang tanah yang sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif.
“Bidang yang belum memenuhi kelengkapan, seperti belum bayar pajak atau terjadi perbedaan data antara pengukuran dan dokumen pemilik, tidak kami masukkan dalam target. Verifikasi dilakukan bersama pihak kelurahan,” tambah Danu.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap, bukan lagi melalui seremoni besar. Penyerahan berlangsung dalam beberapa gelombang di kantor kelurahan dengan mengundang sekitar 50 penerima dalam setiap sesi.
“Jika pemohon tidak bisa hadir karena alasan tertentu, seperti sakit, kami bisa bantu dengan penyerahan langsung. Prinsipnya adalah efisiensi dan pelayanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Danu juga mengimbau warga yang ingin mendaftarkan bidang tanahnya agar terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan apakah bidang tersebut layak dan memenuhi syarat untuk didaftarkan melalui program PTSL.
Syarat administrasi meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti bayar pajak, dan formulir pendaftaran tanah. Semua proses mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN.
Dengan fokus pada bidang terukur, PTSL Depok 2025 diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mendukung percepatan pencapaian status kota lengkap dalam pendaftaran bidang tanah. (el’s)






Komentar