Depok | Sketsa-online.com – Proses eksekusi penyitaan terhadap sebidang tanah kavling di Kedaung, Sawangan, Depok mendapat pengawalan puluhan personil TNI dan Polri pada Kamis (7/11/2024).
Untuk pengamanan proses eksekusi atas bidang tanah itu, Polres Metro Depok menurunkan sebanyak 50 personil dan bantuan pengamanan dari Koramil 05 Sawangan Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya turut dilibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam hal pengamanan pelaksanaan sita eksekusi dan pengukuran batas lahan atau konstatering.
“Ada perintah untuk pengamanan dari pihak Pengadilan Negeri (PN), maka kita melakukan pengamanan, ” katanya singkat kepada wartawan
Sementara, kaitan pengamanan dilokasi kegiatan sita eksekusi dipimpin langsung Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP. Maulana Jali Karepesina bersama Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari dan Danramil 05 Sawangan, Kapten Inf Sumarno.
AKBP. Maulana mengatakan, pihaknya diikutsertakan dalam pengamanan pelaksanaan sita eksekusi lahan di Kedaung, Sawangan, Depok.
“Personil yang dikerahkan sebanyak 50 personil. Dari Polrestro 40 personil dan selebihnya dari Polsek Sawangan, ” kata Maulana saat dilokasi sita eksekusi.
Untuk pelaksanaan sita eksekusi, Maulana mengaku prosesnya berlangsung aman terkendali lantaran tidak adanya bentuk perlawanan dari pihak lain pasca putusan Pengadilan Negeri Depok.
“Semua aman. Mungkin karena sudah ada kesepakatan antara para pihak pemilik sebelumnya”, ujar Kabag Ops Polres Metro Depok ini.
Lebih lanjut menurut Maulana, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan sejak satu Minggu lalu sebelum waktu pelaksanaan sita eksekusi.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pihaknnya membantu lakukan pengamanan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok. ” Dari Polres dan Polsek sama-sama melakukan pengamanan dari kegiatan ini (sita eksekusi) yang sejauh ini tidak ada potensi ganguan keamanan, ” kata Fauzan yang mengaku menerjunkan sepuluh personilnya.
Untuk diketahui, proses sita eksekusi lahan yang jadi bidang kavling sebanyak 127kavling seluas 60.190 meter persegii terletak di Jalan Abdul Wahab No. 40, Cinangka, Sawangan Depok.
Sita eksekusi dan konstatering berdasarkan surat penetapan putusan PN Depok nomor 22/Ptr.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo Nomor 107 PK/PDT 2024. (el’s)
