Perkara “Bunga” di Desa TS Kecamatan Natal, Proses Hukum Terus Berjalan

Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Perkara pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran) anak dibawah umur kelas V SD usia 11 tahun di Desa TS, Kecamatan Natal masih bergulir proses hukumnya.

Hal ini diungkapkan PLH. Kasi Humas Polres Mandailing Natal (Madina), IPDA Bagus Seto, S.H menyampaikan pada Rabu (28/8/2024) melalui pesan WhatsApp bahwa proses hukum masih terus berjalan.

“Saat ini proses terus berjalan, dan masih tahap pemanggilan saksi-saksi,” terang IPDA Bagus Seto, S.H.

Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa perkembangan kasus tersebut telah disampaikan terhadap pelapor.

“Pemberitahuan perkembangan SP2HP akan diberikan kepada pelapor ya banganda,” tutupnya.

Sementara itu, pihak pelapor SU (42) yang merupakan orang tua korban yang dihubungi hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan konfirmasi dari wartawan.

Sebagai informasi tambahan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Sebelumnya diberitakan tentang Bunga (11) yang mengalami perbuatan tidak senonoh dari seorang pria yang diduga kuat masih warga desa yang sama. Peristiwa ini terjadi pada 17 Agustus 2024 seusai korban mengikuti kegiatan HUT RI di sekolahnya. Atas peristiwa ini, orang tua korban SU (42) melaporkan ke Polres Mandailing Natal dengan Nomor : STPL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *