Pengunjung KP2KP Panyabungan Membludak, Ini Cara Mandiri Dapatkan NPWP Lewat Coretax

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Membludaknya CPNS dan PPPK yang lulus di Tahun 2024 di berbagai daerah termasuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kemudian disibukkan dengan salah satu syarat administrasi yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membuat sedikit kelabakan pelayanan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Jl. Willem Iskandar No. 14, Panyabungan. Pasalnya banyak yang mengurus penerbitan NPWP yang sesungguhnya lebih efisien dengan jalur online secara mandiri.

Dari pantauan di lokasi pada Senin (13/1/2025), puluhan para Calon PPPK dan CPNS mengantri dengan sistem antrian yang amburadul. Bahkan banyak orang yang datang ingin mengantri, namun nomor antrian dibatasi.

Salah seorang pengunjung KP2KP menyampaikan sudah 2 (dua) hari menginap di Panyabungan dan belum juga mendapatkan nomor antrian. Dia juga mengeluhkan layanan dari KP2KP Panyabungan saat itu.

Salah satu pegawai KP2KP Panyabungan ini berdalih lama dan cepatnya proses tergantung kepada jaringan koneksi internet. Pegawai dibawah naungan Kemenkeu ini terlihat panik ketika beberapa orang yang protes akan sistem pengantrian yang tidak beraturan sesuai jadwal dan meminta maaf kepada orang-orang yang sedang mengantri di kantor KP2KP Panyabungan tersebut.

Untuk diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2025, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak, termasuk mendaftarkan NPWP.

Adapun, mendaftarkan NPWP di Coretax tidaklah sulit. Berikut cara daftar NPWP secara online di situs Coretax:

– Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id
– Pilih “Daftar di sini”
– Pilih opsi “Pengguna Baru”
– Pilih kategori pajak,- Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
– Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
– Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
– Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
– Lalu klik “Verifikasi”. Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
– Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
– Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”
– Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
Isikan detail alamat Wajib Pajak
Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
– Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”.

Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan bagi wajib pajak penduduk Indonesia pastikan pada bagian identitas wajib pajak, Anda memasukan data sesuai yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Penulis : IS

Komentar