Papan Informasi Somasi Dirusak dan Dibakar, Terduga Pelaku Dipolisikan

 

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Pelaku dan propokator perusak dan pembakar papan informasi Somasi (Peringatan Tertulis) yang diberikan Kuasa Hukum Ilham Siregar dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H dan Rekan terpaksa dipolisikan.

Dipolisikannya Pelaku dan Propokator perusak dan pembakar papan imformasi Somasi karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang premanisme dan main hakim sendiri.

Tindakan tersebut cukup disayangkan, padahal bila ada keberatan terhadap somasi yang dilayangkan, tentu bisa diselesaika  dengan secara kepala dingin.

Menyikapi tindakan yang ala-ala preman tersebut merusak dan menghancurkan juga membakar spanduk informasi somasi tersebut, Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis, S.H membuat laporan Polisi ke Polsek Batahan.

Kepada wartawan Afnan mengatakan, laporan polisi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) dari Polsek Batahan dapat diterima oleh pelapor setelah polisi cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Senin tanggal 23/06/2025 sore, sedangkan kejadian perusakan dan pembakaran pagi hari yang sama pukul 9:30.Wib yang berlokasi titik satu di KM. 7 dan titik dua KM. 9 Jalan lintas Batahan Sinunukan Desa Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Tak butuh waktu lama, laporan langsung direspon pihak Polsek Batahan, Polres Madina.

Direktur Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan, SH  menyampaikan melalui media ini, “saya mengapresiasi bapak Kapolsek Batahan Sahat H, SH dan jajaran yang sudah begitu sigap dan cepat menerima informasi dan laporan dari masyarakat. Terimakasih Pak Kapolsek dan jajaran, Terimakasih Pak Kapolres dan jajaran,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan dengan pelaporan ini, tidak ada lagi yang menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan  setiap permasalahan.

“Semoga jangan ada lagi pelaku dan profokator baru yang berlagak preman dan main hakim sendiri, apalagi kepada kami dan tim selaku Kuasa Hukum dari Ilham Siregar yang berprofesi Advokat dan Jurnalis serta Aktifis,” ujar Afnan Lubis, S.H pada Selasa (24/6/2025).

“Kami meminta kepada bapak-bapak kepolisian agar memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku perusak juga pembakar  papan imformasi Somasi dari Kantor Hukum Pondok Peranginan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai cara preman dan main hakim sendiri terjadi kepada kami yang berprofesi Advokat, Jurnalis dan Aktifis,” tegas Afnan.

“Dapat kami ingatkan kembali bahwa, Somasi adalah peringatan atau teguran tertulis yang diberikan oleh seseorang (melalui kuasa hukum) kepada pihak lain agar memenuhi suatu kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu. Somasi itu dilakukan sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan, sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa secara damai,” tambahnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebutkan bahwa seorang dianggap lalai setelah diberi peringatan secara resmi (somasi), kecuali dalam hal tertentu di mana lalai terjadi secara otomatis menurut hukum.

Untuk diketahui, atas peristiwa tersebut, Laporan polisi yang sudah kami terima STPL nya yaitu Nomor : STP/20/VI/2025/SPKT/Polsek Batahan/Polres Madina/Polda Sumut, ucap Afnan kepada wartawan.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *