Melek BerDesa, Data KPM Patut Dipublikasi !

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – KPM adalah akronim dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), merupakan keluarga yang menerima bantuan pemerintah seperti PKH, Bansos maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Penerima Bansos, PKH dan program bantuan lainnya melalui Kemensos terdata dan terintegrasi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta terbuka untuk diakses publik secara online. Sementara untuk data KPM penerima BLT DD tidak dapat diakses online. Walaupun demikian Data KPM penerima BLT DD bukanlah hal yang tabu, bukan pula dokumen rahasia negara.

Heri Sandra, salah satu warga Pasar III Natal mengungkapkan di desanya sejak kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sufri Helmi, S.Sos tidak pernah lagi dipublikasikan data penerima BLT Dana Desa. Padahal menurutnya, pada waktu Kades sebelumnya, data para penerima BLT Dana Desa dipublikasikan di papan informasi desa dan warung-warung di wilayah desa.

“Sudah sewajarnya data KPM dipublikasi dan ini bukan hanya di desa Pasar III saja, hampir semua desa di Kecamatan Natal tidak lagi mempublikasikan nya,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, kata dia tentu hal ini mengangkangi Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dia pun berkeinginan menjumpai Camat Natal, menanyakan tentang peranan pengawasannya sebagai perpanjang tangan Bupati di Kecamatan dalam penyaluran BLT DD di Natal yang memakai sistem “Bagi Rata” dan juga tertutupnya akses data penerima BLT DD.

Selain itu, menurutnya peranan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan yang merupakan tenaga terampil yang dikontrak Kementerian Desa PDTT dalam mendampingi desa-desa kurang proaktif memberikan edukasi kepada Pemerintah Desa termasuk Kepala Desa.

“Jika tidak sesuai aturan main, kok didiamkan dan malah dibiasakan. Apakah jika sudah menjadi kebiasaan bisa mengubah status yang “salah” menjadi “benar” ?
APH jangan tutup mata dong atas banyaknya ketimpangan dalam pengelolaan Dana Desa terlebih penyaluran BLT DD,” tutupnya.

Kantor Desa Pasar III Natal, Kecamatan Natal, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara

Sementara itu dilansir dari ombudsman.go.id pada artikel Polemik BLT Dana Desa oleh Maya Septiani, ada beberapa poin penting yang menjadi polemik penyaluran BLT DD.

Pertama, evaluasi terkait dengan pendataan yang notabene sebagai hal paling krusial dan menjadi masalah dalam pelaksanaannya. Adapun data tersebut antara lain data DTKS dari Kementerian Sosial maupun data non DTKS yang dilakukan mulai dari pemerintahan desa. Kelemahan data DTKS yang cenderung tidak update sehingga Relawan Desa harus bekerja ekstra untuk mencocokkan kembali data dari tingkat RT, RW maupun desa terkait, belum atau sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk menghasilkan data non DTKS yang valid.

Padahal apabila data tersebut valid dan terintegrasi dengan baik, maka BLT Dana Desa dapat tepat sasaran dan mampu mengentaskan kemiskinan serta mengurangi ketimpangan.

Berdasarkan hal tersebut pendataan merupakan hal yang paling menentukan terhadap ketepatan sasaran penerima dan keberhasilan BLT Dana Desa.

Kedua terkait pendataan di tingkat desa atau data non DTKS yang meliputi pendataan orang miskin baru yang belum efektif karena kekeliruan dalam memahami kriteria penerima bantuan. Padahal kriteria tersebut jelas tercantum dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023. Kemudian, kurang objektifnya pendataan tersebut yang menyebabkan penerima cenderung merupakan orang-orang terdekat pemerintah desa. Bahkan ditemukan Relawan Desa tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa. Adanya dominasi pemerintahan desa, baik BPD maupun Pemerintah Desa menyebabkan terjadinya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Padahal, sebagai wakil masyarakat desa dan pelaksana tugas pemerintahan desa seyogianya tidak boleh super power sehingga mengambil hak-hak masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, berdasarkan aturan jelas mengatur tentang pemerintah desa tidak boleh mendapatkan BLT Dana Desa karena sudah memiliki penghasilan tetap dari gaji.

Ketiga, kurang transparannya hasil pendataan non DTKS. Selain pendataan yang kurang efektif, transparansi data juga menjadi permasalahan penting yang patut disorot. Banyak masyarakat yang mengeluhkan namanya tidak terdata padahal berhak menerima bantuan. Begitupun sebaliknya, banyak masyarakat yang terdata padahal tidak berhak menerima bantuan. Seharusnya, hasil pendataan non DTKS dapat disosialisasikan kepada masyarakat dengan cara publikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa di Kantor Desa bahkan Kecamatan. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan respon terkait nama-nama yang berhak maupun tidak berhak untuk menerima BLT Dana Desa. Sehingga sebelum dilakukan musyawarah desa, telah ada masukan dan perbaikan terkait data penerima tersebut.

Di sisi lain, terdapat best practice yang telah dilakukan oleh sejumlah desa di berbagai daerah seperti Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur yang sudah transparan terkait data penerima dengan memampang data tersebut di papan pengumuman desa, bahkan kecamatan, dan sarana-sarana publik yang strategis. Bahkan, membuka sarana pengaduan baik online maupun telepon yang dipasang di spanduk. Sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dirinya maupun tetangga ataupun kerabat melalui sarana pengaduan tersebut. Inilah yang patut dicontoh oleh desa-desa lain agar transparansi terkait BLT Dana Desa dan bantuan sosial lainnya dapat terwujud.

Selanjutnya yang keempat adalah terkait informasi seputar BLT Dana Desa. Perlu disadari bahwa pemahaman masyarakat desa tentang BLT Dana Desa sangatlah minim. Oleh karena itu, peran pemerintah desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi terkait maksud, tujuan, mekanisme, kriteria sasaran, dan nominal yang diperoleh penerima BLT Dana Desa. Adapun sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara formal melalui rapat maupun penyebaran brosur atau poster di papan pengumuman desa maupun tempat-tempat strategis lainnya. Sehingga dengan begitu transparansi dan partisipasi masyarakat dapat terwujud sehingga kecemburuan sosial, suudzon kepada pemerintah desa, dan pemotongan nominal BLT Dana Desa oleh pemerintah desa dapat diminimalisasi sehingga penyaluran BLT Dana Desa menjadi adil serta tepat sasaran.

Selain informasi seputar BLT Dana Desa, yang kelima adalah sarana pengaduan masyarakat terkait BLT Dana Desa. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Sehingga urgensitas dalam menyediakan sarana pengaduan terkait BLT Dana Desa sangatlah besar. Selain itu, tujuan dari pengelolaan pengaduan adalah untuk meminimalisasi adanya maladministrasi berupa pungutan liar, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan bahkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *