Masuki Masa Tenang, APK Pilkada di Madina Perlu Ditertibkan

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.

Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Ciri khas masa tenang ditandai dengan pencopotan baliho, spanduk, bendera, banner yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat di Pilkada 2024.

Pilkada serentak 2024 ini akan dilaksanakan pada Rabu 27 Nopember 2024 dan merupakan hari libur nasional melalui Keppres Prabowo Subianto. Perhelatan demokrasi langsung ini akan diikuti sebanyak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten / Kota di Indonesia.

Dari pantauan di sejumlah daerah di Kabupaten Mandailing Natal, penertiban Alat Peraga Kampanye masih minim dilakukan. Di banyak tempat, bahkan di fasilitas-fasilitas umum, seperti tiang listrik, pepohonan, APK dari kandidat Paslon masih menempel dengan rapi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa komando penertiban APK ada pada KPU.

“Penertiban APK, akan dikomandoi Oleh KPU Sekarang Pak,” balas Aliaga Hasibuan pada Minggu (24/11/2024).

Sementara itu, Ketua KPU M. Ikhsan Matondang menyampaikan, “Untuk yang difasilitasi (berlogo KPU) akan ditertibkan oleh PPK dan PPS secara bertahap”.

Lebih lanjut dia menyampaikan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dipasang Paslon atau tim Paslon maupun partai pendukung akan disterilkan oleh Tim Paslon.

“Untuk yang dipasang Paslon di PKPU disebut dibersihkan oleh paslon atau, parpol pendukung atau tim kampanye,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada PKPU diatas, berkoordinasi dengan :
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
d. Pemerintah daerah.

Walaupun demikian, tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi peserta pemilu maupun pilkada yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.

 

 

Penulis : IS

Komentar