Masa Jabatan Pengurus “Pelita Andesma” Berakhir, Ini Kata Heri Susandra

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Berjalannya tahun yang silih berganti, mengiringi berakhirnya masa jabatan Plt. Ketua dan Plt. Bendahara pada Badan Kepengurusan Koperasi Satu Wadah KUD Pelita Andesma Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal tertanggal 31 Desember 2024 lalu.

Terkait hal ini, salah satu anggota KUD Pelita Andesma meminta kepada Pimpinan BRI Unit Tabuyung agar untuk sementara waktu menangguhkan pelayanan pencairan dana SHP hingga terbitnya Surat Keterangan Kepengurusan yang baru dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal.

Hal itu dikatakan Heri Susandra selaku anggota KUD Pelita Andesma. Kepada wartawan, dia menjelaskan, hal itu perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik hukum yang bisa saja terjadi, dan bagi pihak Bank kita yakin Kooperatif melaksanakan regulasi yang berlaku, karena masa jabatan pengurus yang telah berakhir. Tentu secara hukum pelayanan penangguhan pencairan dana SHP tersebut harus dilakukan, menunggu penerbitan Surat Keterangan Kepengurusan yang baru dari Instansi Pemerintah terkait.

“Melalui media ini kita sampaikan, agar pihak Bank tidak menyalahi aturan, dan demi kebaikan bersama diinternal Koperasi Satu Wadah KUD Pelita Andesma, sehingga kita semua harus bersabar dulu menunggu Surat Keterangan Kepengurusan yang baru dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal”, ujar salah satu tokoh muda Desa Tabuyung ini pada Minggu (12/1/2025).

Lebih lanjut dia kembali mengingatkan kepada pihak BRI Unit Tabuyung dan Pengurus KUD Pelita Andesma yang telah berakhir masa jabatannya ini untuk tidak melakukan pencairan dana SHP masyarakat Petani Kebun Plasma yang Bermitra dengan KP. USU ini, termasuk untuk pencairan dana SHP Periode Bulan Desember 2024 yang seharusnya dicairkan pada bulan Januari 2025 ini, hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan dapat menimbulkan masalah baru, sebab kegiatan tersebut nantinya akan berpotensi Pelanggaran Hukum Pidana, bahkan kegiatan pencairan itu nantinya akan ternilai cacat hukum,” tegasnya.

“Apabila dalam waktu dekat ini Pihak Dinas Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal telah menerbitkan Surat Keterangan Kepengurusan yang baru, maka diharapkan kepada Pengurus yang dijelaskan nama-namanya agar kooperatif melaksanakan tugas, termasuk dengan segera menyampaikan surat tersebut kepada pihak BRI Unit Tabuyung agar pembuatan spesimen baru dibuat dan kegiatan pencairan dana SHP selanjutnya dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” tutup Heri Susandra

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *