Luput Dari Sorotan Media, Pendidik di Madina Tersandung Kasus Judi

 

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Luput dari pemberitaan media, terkuak informasi bahwa salah satu Pendidik atau Guru di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersandung kasus Perjudian.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, sang Guru di salah satu SD Negeri ini ikut terseret saat terjadi penggrebekan lapak judi pada salah satu desa di Natal beberapa Minggu yang lalu. Bersama 8 (delapan) orang lainnya, AKB (52) yang berprofesi Guru SD ini dibawa ke Mapolsek Natal untuk dimintai keterangan.

Beredar juga kabar miring di tengah-tengah masyarakat Natal bahwa AKB (52) dan delapan lainnya telah menyelesaikan perkara tersebut dan dilepaskan kembali.

Namun hal ini dibantah oleh AKP. Maraden Pakpahan, S.H selaku Kapolsek Natal.
AKP. Maraden Pakpahan, S.H menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus judi tersebut masih berlanjut dan penahanan tidak dilakukan karena ada yang jaminan dari salah satu Kepala Desa.

“Masih lanjut perkara itu, mungkin dalam Minggu ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Pakpahan di sela-sela menghadiri sosialisasi oleh Panwaslu Natal pada Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, sebelumnya Koordinator Wilayah (Korwil) XVI Natal, Dinas Pendidikan Madina, Irawardi, S.Pd yang dikonfirmasi via WhatsApp pada 22/10/2024 sekira pukul 08.40 Wib hingga berita ini diturunkan tidak menanggapi saat ditanyakan tentang kebenaran, apakah AKB (52) merupakan oknum Guru di wilayah yang dia pimpin.

Sebagaimana diketahui, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP. Artinya mengenai kententuan pasal 303 bis KUHP hanya menjerat penjudi, sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.
Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303 bis tidak dapat ditahan (non arrested crime).

Selain itu, saat ini, pemerintah sedang gencarnya menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi terlebih judi online.

Dilansir dari situs resmi Kemenpan RB di https//:www.menpan.go.id. Kegiatan atau perilaku judi tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
Bahkan larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal khususnya bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : IS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *