Depok|Sketsa-online.com – Komisi D DPRD Kota Depok, yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi D, Siswanto, menegaskan program Universal Health Coverage (UHC) tetap berjalan dengan mekanisme baru yang lebih tepat sasaran.
Pernyataan ini disampaikan usai kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Depok, Senin (25/8), untuk memastikan layanan kesehatan merata bagi seluruh warga, meski jumlah penduduk yang tercatat dan yang berdomisili berbeda.
“Kabar yang beredar seolah-olah UHC akan dihentikan tidak benar. Program ini tetap berjalan, hanya mekanismenya yang disesuaikan,” ujar Siswanto.
Ia menjelaskan, penerima manfaat kini akan melalui proses screening berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Data Dinas Kependudukan menunjukkan, warga Depok yang memiliki KTP tercatat sekitar 1,9 juta jiwa, sementara jumlah penduduk yang menetap mencapai 2,4 juta jiwa.
Artinya, sekitar 500 ribu warga belum terakomodasi dalam sistem berbasis KTP, meski tetap berdomisili di Depok.
“Komisi D ingin memastikan UHC tetap berjalan agar layanan kesehatan merata bagi seluruh warga,” tegas Siswanto.
Lebih lanjut Ia menegaskan, UHC merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan di Kota Depok, sehingga tidak ada penghentian, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih tepat sasaran.
Di lokasi yang sama, anggota Komisi D, Ade Firmansyah, menambahkan bahwa data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan sekitar 42 ribu warga telah melakukan imigrasi dan mengurus KTP Depok.
Kondisi ini berdampak pada keaktifan BPJS PBI mereka. Pemerintah kota pun perlu mengejar target cakupan UHC dan menyiapkan anggaran tambahan agar program tetap berjalan lancar.
Kemudian terkait anggaran UHC 2026, Ade menyebut Dinas Kesehatan memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp176 miliar.
“Kami akan membahas detail alokasi APBD agar program ini berlanjut. Semangat kami sama dengan pemerintah kota, yakni memastikan UHC tetap bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Senada, Ella Dahlia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi warga yang sudah memiliki BPJS mandiri agar tetap aktif.
“UHC ditujukan bagi warga tidak mampu, sementara mereka yang mampu agar melanjutkan BPJS mandiri. BPJS juga harus proaktif melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Selain itu, Samsul Ma’arif menegaskan, seluruh stakeholder, termasuk DPRD, BPJS, dan Pemerintah Kota Depok, memiliki tanggung jawab mensosialisasikan UHC sebagai layanan kesehatan bagi warga tidak mampu.
“Yang mampu melanjutkan BPJS mandiri, yang tidak mampu dilayani oleh pemerintah kota,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Komisi D berkomitmen mengawal program UHC agar tetap berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat diakses seluruh warga Depok yang membutuhkan. (el’s)







Komentar