Kolaborasi DLHK dan Sat Pol PP Kota Depok, GEMPUR Pembuang Sampah Liar

 

Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok melakukan  kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Depok dalam hal pelaksanaan Gerakan Pemburu (Gempur) sampah liar selama dua hari.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berhasil menjaring sedikitnya sebelas pembuang sampah liar di sepanjang Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Dinas DLHK melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan membenarkan kegiatan Gempur sampah liar ini digelar pada hari Jumat 7 Juni 2024 – Sabtu 8 Juni 2024 mulai pukul 22:00 sampai 05:00.

“Kegiatan Gempur diawali apel di kantor Kecamatan Sukmajaya,” kata Ardan, Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut, Ardan Kurniawan menerangkan, Tim gabungan OTT Gempur Sampah Liar terdiri dari aparat DLHK 10 orang, Sat. POL PP 5 orang dan pihak ASN Kecamatan Sukmajaya 5 orang.

Pelaku pembuang sampah liar tertangkap tangan saat hendak membuang sampah tidak di lokasi pembuangan sampah resmi (tempat sampah).

Adapun sanksi bagi orang yang tertangkap, diberi peringatkan agar tidak mengulangi lagi membuang sampah sembarangan.

Ini akan memberi pelajaran bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat karena berdampak mengganggu keindahan para pengguna jalan kaki.

“Kita berharap dengan gerakan Gempur Pembuang Sampah Liar akan memberi efek dan meningkatkan kesadaran warga kedepannya,” ucapnya.

Ardan Kurniawan juga menambahkan, dalam rangka penertiban pembuang sampah liar ini, gerakan Gempur dengan OTT akan dilanjutkan secara rutin.

“OTT akan dilanjutkan secara rutin, sebulan minimal akan dilaksanakan dua kali. Saat ini timbunan sampah di Kota Depok mencapai kisaran 1.300 Ton/hari, sementara pengolahannya 48 Ton/hari,” terangnya.

Menurut keterangan Ardan, 1000 Ton di TPA, 200 Ton diolah di sumber dan kawasan, sisanya 100 Ton yang belum terdata (bisa berasal dari lapak-lapak atau pembuang sampah sembarangan).

“Kedepannya OTT akan dilakukan lebih masif lagi dan pemberian sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku pasti akan terlihat hasilnya, dan kami akan berkolaborasi dengan Sat Pol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) serta kami juga akan melakukan sosialiasasi tentang sanksi untuk pelaku pembuang sampah liar,” tutup Ardan. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *