Keji, YS Lakukan Pencabulan Setelah Korban DF Dibunuh

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – YS (22) alias Unus tersangka pembunuh DF (15) lakukan pencabulan terhadap korban setelah korban dibunuh, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lahan kebun sawit KUD Mitra Tani Sejahtera, Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal ini diungkapkan saat Pers Realease yang digelar oleh Polres Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.IK yang didampingi Waka Polres Kompol Aris Fianto, S.Sos dan Plt. Kasi Humas Iptu Bagus Seto menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, pihak Polsek Natal, Polres Madina mendapat informasi tentang penemuan mayat. Selanjutnya, Kapolsek Natal dan personel dibantu TNI langsung ke TKP.

“Setiba di lokasi dan setelah dipastikan oleh saksi bahwa mayat tersebut merupakan korban yakni Diva Febriani (15), pihak Polsek Natal, Polres Madina dibantu warga mengevakuasi jasad DF dan membawa ke RSUD dr. Husni Thamrin untuk Visum luar. Kemudian pihak Polres Mandailing Natal membawa korban untuk autopsi ke RS Bhayangkara Medan,” ucap Kapolres Madina.

Lebih lanjut, korban diketahui hilang pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 usai mengikuti latihan pasukan pengibar bendera di Kecamatan Natal. Setelah dilakukan pencarian, esoknya pada Rabu 30 Juli 2025 orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Natal, Polres Madina.

“Singkat cerita pada Kamis sekira pukul 17.00 Wib korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan tanpa busana,” papar Arie Paloh.

Masih kata Kapolres Madina, usai identifikasi para saksi dan olah TKP personil Polsek Natal, Polres Madina melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap YS (22).

Adapun barang bukti pada perkara pembunuhan tersebut yang turut diamankan oleh Polres Madina diantaranya : 1 unit roda dua Beat tanpa Nopol milik korban, 1 unit roda dua Beat warna putih, 1 unit roda dua Supra Fit tanpa Nopol milik Tersangka, 1 buah ember warna putih, 1 batang pohon kayu, pakaian dan perlengkapan milik korban, 1 unit HP Vivo milik korban, dan pakaian milik tersangka yang dipakai saat kejadian.

Motifnya setelah hasil penyelidikan, kata Kapolres Madina, adalah ingin menguasai harta korban. Namun saat korban melakukan perlawanan tersangka panik dan membunuh korban serta mencabulinya dan kemudian mengubur korban untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka ini pada tanggal 30 Juli 2025, ikut melakukan pencarian terhadap korban bersama-sama masyarakat, namun ketika tersangka mengetahui sepeda motor koban telah ditemukan, tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi di areal perkebunan sawit dan pada Jumat, tersangka berhasil kami amankan dari sebuah rumah di Bonda Kase,” sambung pria dengan pangkat melati dua.

Diterangkan juga oleh Kapolres Madina, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka terlebih dahulu membunuh korban baru mencabulinya dan kemudian menguburkan untuk menghilangkan jejak.

Untuk hasil autopsi ditemukan bahwa, korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau pukulan benda tumpul.

Sementara ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 juncto pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.

 

Penulis : IS

Komentar