Oleh : M. Amin Nasution (Pemerhati dan Praktisi Hukum)
Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Masih bergeloranya kasus PPPK di Mandailing Natal (Madina) tahun 2023, walaupun sudah masuk tahun ke-2 sangat logis mengingat kondisi dimana pada saat ada pileg atau pilkada para kandidat begitu mengemis-ngemisnya kepada rakyat untuk memilihnya. Akan tetapi setelah terpilih, ternyata si kandidat justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras rakyat seperti dalam kasus rekruitmen PPPK Madina 2023.
Dalam perjalanan kasus ini ternyata, Ketua DPRD Madina berinisial EEL telahh ditetapkan sebagai TERSANGKA sejak lebih dari setengah tahun yang lalu, namun prosesnya masih seperti jalan ditempat. Dalam arti sudah 2 x P 19 dan tidak ada penahanan, sedangkan pejabat eselon 2, 3 dan 4 dari lembaga eksekutif sudah menjalani persidangan dan ditahan, kondisi ini pasti mengusik rasa keadilan masyarakat luas terutama masyarakat Madina.
Suatu kasus pidana yang sudah 2 x P 19, berarti tinggal selangkah lagi untuk di SP3 kan dan SP3 itu ada dua opsi yaitu SP3 oleh Penyidik (apabila penyidik sudah tidak mampu mencari kelengkapan yang diminta Jaksa) maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik atau SP3 oleh kejaksaan apabila jaksa menganggap tidak terpenuhi syarat untuk diajukan penuntutan ke pengadilan, maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) oleh Jaksa.
Soal penahanan, sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHAP yang berlaku sekarang ini sifatnya masih sangat subjektif. Artinya penahanan bisa dilakukan apabila penyidik atau atasan penyidik memandangnya perlu dan pihak lain tidak bisa ikut campur, beda halnya dengan di negara maju, bahwa yang menentukan adanya penahanan adalah hakim komisaris. Semoga di draft KUHAP yang baru bisa diakomodir soal Hakim komisaris.
Kedua jenis SP3 tersebut sama-sama bisa diajukan praperadilan. Bukan saja oleh saksi korban/pelapor tapi juga oleh LSM yang fokus dengan masalah korupsi, sebagai contoh yang terjadi dengan kasus Bank Century. Dimana melalui putusan praperadilan diperintahkan agar penyidik melakukan penyidikan kepada pelaku intelektualnya yang nota bene adalah seorang mantan Wakil Presiden, sementara ketika kasus Bank Century belum dipraperadilkan, pelaku intelektualnya ini sangat terlindungi.
Berputar-putarnya kasus PPPK Madina Tahun 2023 ini, membuat kita semua mulai faham bahwa hal ini tidak lepas dari skenario pada judul tulisan. Karen sangat dimungkinkan ada figur-figur yang harus ttetap dilindungi. Cuma karena pimpinan legislatif sudah ditetapkan sebagai tersangka, logika yang sehat mengatakan mana mungkin pimpinan legislatif berani menari-nari di lahan eksekutif tanpa persetujuan atau setidaknya harus sepengetahuan pimpinan eksekutif, sementara skenario yang berjalan adalah bagaimana caranya agar pimpinan eksekutif tetap terlihat putih dan bening tanpa tercampur dgn obat merah yang sudah bersenyawa dengan air putih yang didalam wadah atau gelas yang sama.
Kondisi ini membuat penyidik jadi kerepotan karena logika yangsehat susah untuk diterobos atau diabaikan.
Kita berharap semoga rasa keadilan masyarakat Madina tetap terjaga dgn dua opsi yaitu penyidik berani menyentuh pimpinan eksekutif atau segera dikeluarkan SP3 biar diuji/dibongkar di praperadilan siapa sebenarnya aktor intelektual kasus ini, dan inspirasi kasus bank century bisa menyentuh kasus PPPK Madina Tahun 2023.
