Depok | Sketsa-online.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, kembali menegaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penindakan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak berada di tingkat pemerintah daerah, melainkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi tudingan kelalaian Disnaker Depok dalam menangani kasus upah di bawah UMK yang ramai diperbincangkan pada peringatan Mayday.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Sidik menjelaskan bahwa isu serupa kerap muncul setiap tahun. “Narasi ini selalu berulang saat Mayday. Tahun lalu juga sudah saya jelaskan saat demo di Pemkot,” ujarnya. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang sama di masa mendatang. (02/05/25)
Sidik merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan:
1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah urusan pemerintahan konkuren di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota.
2. Kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan dalam pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, Balai Latihan Kerja (BLK), dan fasilitasi hubungan industrial.
3. Koordinasi pengawasan bisa dilakukan jika kabupaten/kota mengusulkan kegiatan bersama dengan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dari provinsi.
“Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja provinsi yang mendapat pelimpahan wewenang. Di Depok, kewenangan ini dipegang oleh UPTD Wasnaker Provinsi,” tegas Sidik.
Sidik mengungkapkan bahwa Pemkot Depok telah berinisiatif membentuk Tim Deteksi Dini yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, serikat pekerja, dan UPTD Wasnaker. Namun, upaya ini kerap terkendala karena ketidakhadiran perwakilan pengawas dari provinsi.
“Meski sudah diundang, pihak Wasnaker tidak pernah hadir dengan alasan jadwal pengawasan padat dan minim personil. Padahal, kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk koordinasi pengawasan bersama di Depok,” keluhnya.
Klarifikasi ini memicu tanggapan dari Ketua Partai Buruh dan aktivis yang menuntut langkah lebih konkret. “Jika memang kewenangan ada di provinsi, Pemkot harus lebih agresif mendorong intervensi pengawas. Jangan sampai buruh terus menjadi korban karena birokrasi yang lamban,” ujar Wido Pratikno.
Sidik berjanji akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan pengawasan UMK lebih efektif. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh sinergi semua pihak,” pungkasnya. (315)
