MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Kepala Desa (Kades) Pasar VI Natal, M. Syafi’i menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga Pasar VI pada Sabtu (26/10/2024) di depan Kantor Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Para pengunjuk rasa tersebut merupakan keluarga dari 3 orang warga Pasar VI yang sedang terjerat perkara pelanggaran hukum dan ditahan di Polsek Natal.
Syafi’i yang dihubungi pada Sabtu Malam (26/10/2024) melalui sambungan telepon membantah tuduhan pengunjuk rasa yang mengatakan bahwa dirinya tidak peduli dengan nasib 3 (tiga) warga nya yang ditahan dengan delik Pencurian buah Sawit pada lahan yang diklaim milik KUD. Maju Bersama.
“Kita sudah upayakan agar ada jalan damai dengan pihak KUD Maju Bersama sebagai si Pelapor. Mana mungkin kita tidak peduli terhadap nasib warga kita, hanya saja semua butuh proses dan prosedur, tidak akan semudah membalikkan telapak tangan,” ungkap Kades Pasar VI.
Bahkan lanjutnya, dia langsung menyempatkan diri melihat langsung keadaan warganya yang ditahan di Mapolsek Natal. Dia juga menambahkan sudah mencoba menjembatani agar mediasi damai dengan pelapor bisa tercapai.
“Saya sudah bawa keluarga yang ditahan ke Kantor KUD Maju Bersama di Pardamean Baru untuk menjumpai ketuanya pak Masa’al namun upaya mediasi damai dengan si pelapor masih terkendala karena pihak pelapor ingin melibatkan Manager perkebunan PTPN IV selaku mitra KUD Maju Bersama. Manager tersebut pada hari Senin besok baru berada di Kantornya,” sambung Syafi’i.
Lebih lanjut katanya, “koordinasi sudah dibangun ke pihak Kepolisian begitu juga kepada Camat selaku atasan saya”.
Sementara itu dalam permasalahan lahan atau batas tanah desa, kepada warganya Syafi’i mengaku berjanji di tahun 2025 akan menyelesaikan permasalahan itu.
“Saya menyampaikan kepada warga agar sabar untuk penyelesaian status lahan tersebut, masa jabatan Bupati baru nanti kita upayakan clear. Jika masih ada yang mengambil buah Sawit di lahan yang bersengketa itu maka resiko tanggung masing-masing,” pungkas Kades bersuku Karo ini.
Sebagai tambahan, lahan yang diambil buah Sawitnya oleh 3 (tiga) orang tersangka yang merupakan warga Pasar VI tersebut, menurut KUD Maju Bersama adalah lahannya, sementara warga desa Pasar VI juga mengklaim lahan tersebut merupakan tanah desa Pasar VI Natal.
Penulis : IS





Komentar