Depok | Sketsa-online.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data dan dokumen kependudukan guna mendukung kelancaran proses pendaftaran.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyampaikan bahwa salah satu syarat utama mengikuti SPMB 2025 adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dengan barcode yang valid serta Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karena itu, warga diminta untuk tidak menunda pengurusan dokumen hingga mendekati waktu pendaftaran.
“Selama masa SPMB, kami tidak menyediakan layanan administrasi kependudukan secara khusus karena seluruh layanan sudah tersedia secara daring. Warga dapat mengakses layanan online dari rumah tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya pada Selasa (27/5).
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terbiasa mengurus dokumen secara mendadak.
“Jangan baru sibuk mengurus ketika hendak mendaftar. Layanan online kami, Silondo Bermula, memudahkan proses pembaruan dokumen kapan saja,” tambahnya.
Terkait proses validasi data peserta SPMB, Disdukcapil menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung.
Verifikasi dilakukan oleh operator dari Dinas Pendidikan melalui pemindaian barcode pada KK untuk memastikan keabsahan data.
Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan prinsip dasar pelayanan publik bahwa setiap penduduk wajib memiliki dokumen kependudukan KK, KTP, dan KIA untuk mendapatkan akses layanan.
Untuk memiliki KIA, misalnya, anak harus memiliki akta kelahiran. Begitu pula dalam pengurusan waris, akta kelahiran dibutuhkan sebagai bukti hukum.
Meskipun tidak meluncurkan inovasi baru khusus untuk SPMB 2025, Disdukcapil menilai sistem layanan online yang tersedia saat ini sudah cukup efektif.

Namun demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung melalui berbagai agenda, seperti:
Gladis Tiktok (Gebyar Layanan Disdukcapil Tiap Jumat dan Sabtu), yang berkeliling ke 11 kecamatan sesuai jadwal;
De Jelitas (Jemput Bola untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Warga yang Sakit);
Layanan rutin administrasi kependudukan di 11 kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), De Fast, serta ruang layanan di Gedung Baleka 2 lantai 1.
“Kami mengimbau warga Depok untuk segera melengkapi dan memperbarui dokumen kependudukan mereka, baik melalui layanan daring maupun langsung yang tersedia,” pungkasnya. (el’s)
