Depok|Sketsa-online.com – Komisi D DPRD Kota Depok menggelar hearing bersama karyawan dan Serikat Pekerja Tip Top terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dua karyawan perusahaan tersebut beberapa bulan terakhir.
Pertemuan ini bertujuan menggali kronologi kasus secara menyeluruh sekaligus memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terpenuhi.
Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto SH, mengatakan bahwa aspirasi karyawan dan serikat pekerja telah diterima.
Menurut pengakuan dua karyawan yang di-PHK, keputusan pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak oleh manajemen Tip Top. Komisi D menegaskan belum mengambil kesimpulan hingga mendengar seluruh keterangan dari pihak terkait.
“Kami akan mengundang manajemen Tip Top, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab kedua karyawan ini belum sepenuhnya menerima hak-haknya,” ujar Siswanto pada Rabu (24/9).
Dalam hearing, Komisi D menekankan pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Siswanto menjelaskan, PHK tidak terlalu krusial bagi perusahaan, namun berdampak signifikan pada kondisi ekonomi keluarga pekerja. Kedua karyawan yang diberhentikan menyampaikan harapannya untuk dapat kembali bekerja.
“Harapan kami, manajemen Tip Top meninjau ulang keputusannya. Pemberhentian karyawan jelas memengaruhi ekonomi keluarga, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok berupaya menekan angka pengangguran,” lanjut Siswanto.
Berdasarkan kronologi yang diterima Komisi D, PHK dilakukan karena kedua karyawan diduga menggelapkan dana kegiatan sosial perusahaan, padahal sebelumnya mereka ditunjuk untuk mengelola organisasi sosial tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, kedua pekerja menegaskan ingin tetap bekerja di Tip Top meski risiko pemecatan terkait kegiatan sosial cukup tinggi.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan, Komisi D akan terus menjalankan fungsi pengawasan hubungan kerja sekaligus mendorong manajemen Tip Top mempertimbangkan kembali keputusan PHK.
“Pokok persoalan sebenarnya tidak begitu krusial. Kami berharap kedua karyawan ini dapat kembali bekerja dan hak-haknya dipulihkan,” tutupnya. (el’s)
