Depok| Sketsa-online.com – Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok, H. Turiman, merespons aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor DPRD Depok pada Jumat (10/1/2025), dengan dua tuntutan utama kepada BKD.
“Pertama, mereka meminta anggota DPRD yang terlibat untuk diberhentikan secara permanen. Kedua, mereka mendesak agar yang bersangkutan mengundurkan diri selama proses hukum masih berjalan,” ujar Turiman kepada awak media.
Sementara itu, Turiman menegaskan, langkah pemecatan anggota dewan tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa dasar hukum yang kuat. Ia juga menambahkan, hingga saat ini, surat resmi dari pihak kepolisian hanya menyebutkan status penyelidikan atas kasus tersebut, menyatakan RK sebagai tersangka.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan setelah menerima surat penyelidikan dari kepolisian. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi terkait status tersangka RK,” jelasnya.
Turiman menjelaskan, jika BKD menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum bahwa RK telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan kembali memanggil untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Proses ini akan berlanjut hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Jika nanti statusnya berubah menjadi terdakwa, BKD akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Namun, pemecatan permanen baru bisa dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” lanjut Turiman.
Menurutnya, BKD tetap berkomitmen mengikuti mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif. Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang diwakili Aliansi Pemuda Maluku Utara dalam menjaga integritas DPRD Depok.
Unjuk rasa ini menjadi pengingat bagi lembaga legislatif untuk terus menjaga transparansi dan profesionalitas di mata publik. (el’s)
