Fraksi PKB Dorong Perda Pengelolaan Sampah yang Komprehensif, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata

Depok | Sketsa-online.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam pandangan Fraksi PKB, regulasi tersebut harus disusun secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKB, Siswanto, usai mengikuti Rapat Paripurna pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Depok, Rabu (9/4/2025). Ia menegaskan bahwa permasalahan sampah di Kota Depok telah menjadi isu krusial yang memerlukan solusi konkret dan berkelanjutan.

“Perda yang dirancang tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknologi semata, seperti penggunaan insinerator. Diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat di tingkat RT dan RW untuk mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung,” ujar Siswanto di ruang Fraksi PKB.

Fraksi PKB juga telah menugaskan kader-kader terbaiknya untuk terlibat dalam sejumlah pansus strategis. Di antaranya, H. Abdul Khoir sebagai Wakil Ketua Pansus I, serta H. Ade Ibrahim dan Taty yang duduk di Pansus II dengan fokus pada isu pengelolaan sampah. Siswanto bersama Babay Suhaemi tergabung dalam Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang bertugas mengawal efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, Fraksi PKB menekankan bahwa keberadaan regulasi harus diiringi dengan implementasi yang nyata dari pihak eksekutif. Menurutnya, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ke depan, termasuk pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada mendatang, harus menunjukkan komitmen kuat dalam pelaksanaan kebijakan secara konkret.

“Regulasi yang baik akan kehilangan maknanya jika tidak diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Pelaksanaan yang adil dan konsisten menjadi kunci keberhasilan,” tegas Siswanto.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pendekatan kultural dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Siswanto mengutip hasil Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyatakan bahwa membuang sampah plastik sembarangan adalah perbuatan yang diharamkan.

“Pandangan keagamaan ini dapat dijadikan pijakan untuk memperkuat edukasi masyarakat, tentu harus disertai penyediaan fasilitas pendukung, seperti tempat sampah di titik-titik strategis,” tambahnya.

Menyikapi penolakan masyarakat terkait pengoperasian mesin pengolah sampah di kawasan Sukmajaya, Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kota Depok untuk melakukan kajian menyeluruh. Termasuk penentuan lokasi yang tidak menimbulkan keresahan atau potensi pencemaran lingkungan.

“Perencanaan yang matang sangat diperlukan, apalagi jika program ini akan diterapkan di setiap kelurahan. Harus dipastikan bahwa penempatan mesin tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ucap Siswanto.

Dalam aspek penegakan hukum, Fraksi PKB juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran aturan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan sampah.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan merata agar menimbulkan efek jera. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran, hanya karena dilakukan oleh warga setempat,” imbuhnya.

Tidak hanya fokus pada persoalan sampah, Fraksi PKB juga menyoroti persoalan perizinan pembangunan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus I, H. Abdul Khoir. Ia mengungkapkan bahwa terdapat banyak properti di Kota Depok yang dibangun dan dipasarkan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tanpa kajian lingkungan yang layak, air hujan berpotensi menjadi bencana. Pengembang harus mengurus izin lingkungan, baik UKL-UPL maupun Amdal, sebelum memulai pembangunan,” ujarnya.

Ke depan, Fraksi PKB melalui Komisi C akan mendorong koordinasi lintas komisi untuk memastikan bahwa seluruh syarat perizinan dipenuhi. Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi lingkungan yang belum tergali secara optimal.

“Kami menginginkan agar tata kelola sampah dan pembangunan kota dilakukan secara terintegrasi. Sosialisasi Perda juga menjadi sangat penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKB, H. Ade Ibrahim, turut menambahkan bahwa pasar-pasar tradisional di Kota Depok juga merupakan salah satu sumber utama sampah yang perlu mendapatkan perhatian serius.

“Pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat tidak bisa dilepaskan dari persoalan sampah. Solusi harus dirancang secara bersama-sama,” tandasnya. (e’ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *