Andi Tatang, S.H : Putusan Sudah Inckracht, Ahli Waris Saatun Menangkan Gugatan

Jakarta Selatan| Sketsa-online.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan Konstatering terhadap lahan sengketa seluas 5.240 m² yang berlokasi di Jalan Raya Lenteng Agung, RT.03/RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Kamis, 06/02/2025).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung, pihak ahli waris Saatun alias Atum Bin Misin, memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau disebut Inckracht van gewisjde.

Andi Tatang Supriyadi, S.H selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung, pihak ahli waris Saatun alias Atum Bin Misin sudah memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum.

Ia juga sebagai kuasa hukum dari ahli waris penggugat, bersama rekan kepada awak media menyampaikan bahwa sebelum adanya konstatering dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada proses yang notabene adalah proses gugat menggugat.

“Alhamdulillah, kami sebagai penggugat, memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jakarta serta Mahkamah Agung,” ucap Tatang.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, di dalam putusan pengadilan negeri Jakarta selatan nomor 794/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel, 8 Juni 2022 , gugatan kita dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap para penggugat.

Lalu putusan pengadilan tinggi DKI jakarta per tanggal 9 Desember 2022 nomor 739/PDT/2022/PT.DKI , menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta putusan mahkamah Agung nomor 3055/K/PDT/2023 per tanggal 6 November 2023 juga menguatkan putusan pengadilan tinggi Jakarta.

“Selain daripada putusan pengadilan Negeri ke perdatanya ada pidananya, yang mana pidananya tersebut adalah pidana nomor 655/Pid.B/2017 pada tanggal 04 September 2017.

Disini mengadili Sdr. Mustofa dan Ade Kusmana, mereka berdua terlibat dalam pemalsuan surat surat objek ini, sehingga mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya pengadilan negeri Jakarta Selatan juga memvonis Drs. H. Adeng Zakaria bin Kartadimadja per tanggal 19 Oktober 2017.

Adeng ini adalah orang tua para ahli waris yang sekarang mengaku sebagai ahli waris yang sah. Adeng secara sah dan terbukti melakukan pemalsuan surat objek ini, sehingga divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi baik perdata maupun pidana sudah sangat jelas ada pemalsuan, ada pidana sehingga kami memenangkan perkara ini bukan dengan modal katanya, tapi kami buktikan dengan bukti bukti, kami hadirkan saksi saksi yang mengetahui semua objeknya,” lanjut Tatang.

Ia pun juga menyampaikan bahwa yang bernama Ridwan ini adalah salah satu ahli warisnya, yang tidak merasakan hasil dari objek tersebut.

“Dulu objek ini dikontrakin, disewain oleh ahli waris yang kita kalahkan, jadi ia (Ridwan) tidak dapat apa apa.
Sehingga kita melakukan upaya hukum, kita gugat di Pengadilan dan kita memenangkan,” sambungnya.

Andi Tatang juga menyampaikan beberapa langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah ini.

“Jadi hari ini adalah hari konstatering dari pengadilan berikutnya kita akan mengajukan eksekusi pengosongan kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan, supaya ini dikosongkan. Ini adalah hak klien kami,” sambung lawyer ini.

Ditemui di lokasi yang sama, Ridwan mengucapkan terimakasihnya atas perjuangan panjang oleh kuasa hukumnya dan berharap agar permasalahan cepat selesai.

“Saya mengucapkan terimakasih untuk kuasa hukum saya, Pak Andi Tatang dan rekan-rekan, mudah mudahan masalah ini cepat selesai”, ucap Ridwan. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *