Depok|Sketsa-online.com – Proses kasus yang melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kota Depok, TR, masih terus berjalan. Badan Kehormatan Dewan (BK DPRD) memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemanggilan kedua belah pihak untuk memberikan keterangan.
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan kode etik dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil sah dan tidak cacat hukum.
“Kalau untuk kasus TR, memang semuanya sedang kami proses. Jadinya saya belum bisa bicara banyak, karena prosesnya belum selesai. Nanti kalau prosesnya sudah selesai, baru akan kita sampaikan,” ujar Qonita.
Ia menyampaikan bahwa BKD masih membutuhkan keterangan dari kedua pihak dan meminta masyarakat untuk bersabar.
“Tidak hanya itu, kami juga masih meminta waktu seluruh anggota BKD, karena pemanggilan kedua belah pihak sangat dibutuhkan agar permasalahan TR dapat terbuka,” jelasnya.
Mengenai kepastian pemanggilan kedua pihak, Qonita mengatakan pihaknya masih menunggu komunikasi dan penyesuaian jadwal.
“Staf sedang mengkomunikasikan kepada yang lain untuk menyesuaikan waktu. Pengennya sih kami cepat selesai. Jadi kalau bisa dipercepat, kenapa tidak, kan gtu ya. Tapi kalau saya janjikan hari ini, takutnya nggak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Qonita menegaskan bahwa setiap tahapan proses harus dijalankan sesuai ketentuan agar keputusan yang diambil nantinya sah dan tidak cacat.
“Sebetulnya nanti kan kita lihat apa bukti-buktinya. Hanya memang sebelum kami mengambil keputusan, semua proses tahapan yang ada harus kami ambil supaya tidak terjadi kesalahan, dan keputusan yang kami ambil juga tidak cacat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BKD memiliki aturan terkait sanksi untuk setiap pelanggaran, yang bisa berupa ringan, sedang, atau berat.
Menutup pernyataannya, Qonita berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
“Harapannya apapun yang terjadi, apapun dinamika yang ada, mudah-mudahan ini semua menjadi bahan evaluasi buat kita, dan kita semua tetap istiqomah pada sumpah dan janji sebagai anggota dewan,” tutupnya. (el’s)
