Kolaborasi APBD dan CSR: Depok Perluas Layanan Pendidikan Nonformal, Dorong Payung Hukum melalui Perda

Depok | Sketsa-online.com – Pemerintah Kota Depok terus menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui pengembangan program layanan pendidikan nonformal yang bersifat inklusif dan gratis.

Program ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Sasaran utamanya adalah warga yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena kendala usia, ekonomi, maupun sosial.

Indra Jaya Tobing, inisiator program, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

“Kami tidak ingin ada lagi anak atau warga Depok yang putus sekolah karena masalah biaya atau usia. Program ini menjamin akses pendidikan gratis tanpa batasan usia,” ujar Indra, Senin (16/6).

Hingga saat ini, layanan pendidikan nonformal telah berjalan di lima wilayah kecamatan, yaitu:

1. Pancoran Mas Center (meliputi Kecamatan Cipayung dan Beji),

2. Sawangan (meliputi Kecamatan Bojongsari, Limo, dan Cinere),

3. Cilodong (melayani wilayah Tapos),

4. Sukmajaya, dan

5. Cimanggis.

Berdasarkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025, program ini dinyatakan telah berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk memperluas cakupan wilayah dan memperkuat legitimasi hukum pelaksanaan program, Pemerintah Kota Depok kini tengah mendorong DPRD agar segera membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Program ini harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami mendorong DPRD Kota Depok untuk segera mengesahkan Perda, agar pelaksanaannya bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra juga menyebutkan bahwa program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BUMN dan BUMD melalui skema Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), seperti PLN, Telkom, Bank BJB, dan PDAM.

“Kami telah membentuk dewan penyantun agar pendanaan program tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga didukung oleh mitra strategis,” tambahnya.

Selain memberikan pendidikan kesetaraan, peserta program juga mendapatkan pelatihan keterampilan dan pendampingan pascalulus.

Lulusan Paket C akan memperoleh sertifikat keterampilan tambahan dan diarahkan untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha melalui kemitraan dengan koperasi serta pelaku UMKM.

“Program ini tidak hanya fokus pada kelulusan, tapi juga pada keberlanjutan hidup. Kami bantu mereka memiliki masa depan yang lebih baik. Sertifikat keterampilan ini menjadi bekal tambahan, selain ijazah kesetaraan yang diakui Kemendikbud secara nasional,” ungkap Indra.

Indra berharap DPRD Kota Depok dapat segera merespons usulan tersebut melalui pembentukan regulasi konkret.

“Jika Perdanya sudah disahkan, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Ini adalah solusi nyata terhadap ketimpangan pendidikan di Kota Depok,” pungkasnya. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *