Batal Tertibkan Bangunan Tak Berizin, Integritas Satpol PP Depok Disorot

Depok | Sketsa-online.com – Penertiban bangunan tanpa izin di wilayah Kedaung, Sawangan Kota Depok batal dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Walaupun untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini Satpol PP sudah menerbitkan surat perintah Nomor 800/399-Satpol.PP pada tanggal 30 April2025.

Pembatalan proses penertiban bangunan pagar tembok tanpa izin ini memicu pertanyaan di benak publik.

Bangunan yang akan ditertibkan ini berada di wilayah RT 004/RW 008, Jalan Abdul Wahab Kedaung, Sawangan, Depok diatas lahan seluas kurang lebih enam hektar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok, Dede Hidayat mengatakan batalnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) itu karena adanya permintaan dari pihak pemilik bangunan pagar tanpa izin sesuai sejumlah aturan Peraturan Daerah Depok.

“Karena ada surat permohonan penangguhan dari pihak pemilik bangunan pagar, ” ucap Dede didampingi Kabid Penegakan Perda, Tono Hendratno dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, Jumat, sore hari tadi.

Lebih dari itu, Dede juga menyebut, batalnya proses penegakan Perda karena adanya pemberitahuan terkait masalah status lahan dan sedang dilakukan pengurusan perizinan. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat telah mengeluarkan surat perintah penindakan penerimaan terhadap bangunan pagar milik pengembang di Jalan Abdul Wahab, Sawangan sesuai ketentuan Perda di Depok pada tanggal 30 April 2025.

Diterbitkannya surat perintah penerimaan pihak Satpol PP itu berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok perihal sanksi penindakan oleh tim penertiban terpadu bangunan gedung tertanggal, 29 April 2025 lalu.

Surat perintah tersebut karena telah melanggar peraturan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, bagian kesembilan Tertib Bangunan, Pasal 30 Ayat 2 yang berisi Setiap Orang Wajib Bangunan Miliknya Sesuai dengan Izin yang telah ditetapkan. Serta adanya pelanggaran Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Perda ini telah diubah dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2016. (315)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *