MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal melakukan penahanan terhadap 9 (sembilan) orang warga Kecamatan Natal yang terlibat dalam perkara judi beberapa bulan yang lalu. Salah satu dari sembilan orang yang ditahan tersebut adalah AKB (54) berprofesi sebagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Negeri 361 Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Sebelumnya AKB dan kawan-kawan nya digrebek saat bermain judi pada malam hari di salah satu warung oleh personil Polsek Natal. Setelah dilakukan BAP di Polsek Natal, mereka tidak langsung ditahan dengan berbagai pertimbangan.
Setelah beberapa bulan berlalu, pada Jumat (10/1/2025) berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Cabjari Madina di Natal bersama tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Natal.
Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H yang dihubungi membenarkan secara singkat.
“Iya, dilimpahkan ke Cabjari,” balas Pakpahan singkat pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 18.09 Wib.
Dari pantauan di halaman kantor Cabjari Madina di Natal, setelah proses pelimpahan berkas oleh pihak Polsek Natal ke pihak Cabjari Madina di Natal, kesembilan tersangka digiring dan ditahan (dititipkan) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Natal.
Sementara itu, Kepala Cabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, S.H, M.H kepada wartawan menuturkan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan untuk keperluan penyidikan dititip ke Rutan Kelas IIB Natal, yang kemudian akan dilanjutkan ke Tahap III (pelimpahan ke Pengadilan).
Sebelumnya diberitakan, dengan judul “Terkuak ! Diduga Oknum Guru Terjerat Kasus Judi Bertugas di SDN 361 Buburan” pada 26 Oktober 2024.
Penulis : IS
