MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Baru-baru ini pembagian atau penyaluran bantuan Pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahap akhir (Oktober, Nopember dan Desember) Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Natal sudah dilaksanakan.
Ada Fenomena beberapa tahun terakhir sejak pandemi Covid 19 berakhir, banyak Desa di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menyalurkan BLT Dana Desa tidak sesuai besaran peraturan yang berlaku. Sebagian besar desa di Kecamatan Natal melakukan penyaluran atau Pembagian BLT Dana Desa dengan metode “Bagi Rata” kepada warganya.
Bahkan dalam satu kesempatan penyaluran BLT DD TA 2024 di salah satu desa di wilayah Kecamatan Natal, pihak staf dari Pemerintah Kecamatan Natal mengeluarkan statement di depan publik tentang dasar hukum tertinggi penentuan penerima BLT DD adalah Musyawarah di Desa, sehingga menurutnya aturan regulasi ataupun perundang-undangan yang mengatur bisa diantisipasi dengan Musyawarah atau Mufakat di Desa. Dengan kata lain Juknis maupun Juklak penerima BLT atau yang dikenal dengan sebutan istilah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diatur pada PMK Nomor 146 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 bisa diabaikan atau dilanggar.
Salah satu pihak yang dianggap kompeten dan paham tentang peraturan dari Kementerian Desa salah satunya adalah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau yang umum disebut Pendamping Desa.
Raimansyah, S.Pd selaku Koordinator TPP Kecamatan Natal saat dimintai keterangan tentang fakta di lapangan fenomena pembagian BLT DD yang “Bagi Rata” sehingga nominal uang yang diterima tidak sesuai dengan regulasi memilih tidak mau menanggapi alias bungkam.
“Kalau jadi Narasumber itu harus ada uangnya lah,” kata Sarjana Pendidikan ini dengan nada sinis saat ditemui ditempat tongkrongannya pada Selasa (8/10/2024) bersama rekan-rekannya dari Pendamping Lokal Desa.
Dikarenakan tidak memberikan tanggapan maupun statement tentang Fenomena “BLT DD Bagi Rata”, sang Pendamping Desa ini memilih bungkam.
Walaupun narasumber diperbolehkan menolak wawancara, namun tentu hal ini cukup disayangkan, mengingat Tenaga Pendamping Profesional merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa atau disebut juga tenaga terampil pelaksana.
Sebagai informasi tambahan, Adapun kewajiban TPP yang didalamnya juga termuat PLD diatur dalam halaman (72) dan (73) huruf (G) nomor (1) huruf (a) Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang salah satunya:
“Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi”.
Salah satu bentuk implementasi kebijakan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 terkait BLT ditetapkan pada Pasal 3 dan 4 serta lampiran BAB II.
Penulis : IS
