Tolak Ketidakadilan Regulasi, Warga New Anggrek 2 Protes Proyek Perumahan Ilegal

Depok|Sketsa-online.com – Warga Cluster New Anggrek 2, RT 06 RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, memprotes keras aktivitas pembangunan perumahan baru di belakang lingkungan mereka. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan dan belum mendapat persetujuan warga sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Depok.

Warga menilai proyek itu mencerminkan ketimpangan hukum dan ketidakadilan regulasi.

Tokoh masyarakat setempat, Kasno, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak warga sekitar.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolong ikuti mekanismenya. Harus ada izin tetangga, rekomendasi RT, RW, Lurah, dan Camat. Setelah itu baru boleh membangun,” ujar Kasno pada Minggu (12/10).

Menurutnya, hingga kini pihak pengembang belum pernah mengadakan sosialisasi atau pertemuan resmi sebelum proyek dimulai. Komunikasi baru dilakukan setelah warga menyampaikan keberatan.

“Seharusnya mereka datang dulu ke warga, duduk bersama membicarakan rencana pembangunan. Kami ingin tahu bentuk rumah, saluran air, dan pembuangan limbahnya seperti apa. Kalau nanti muncul masalah, tidak mudah diselesaikan,” tambah Kasno.

Warga juga menyoroti penggunaan fasilitas milik Cluster New Anggrek 2 oleh pihak pengembang tanpa izin. Mereka menegaskan, wilayah perbatasan harus dibangun sendiri, bukan memanfaatkan infrastruktur milik warga.

“Kami tidak minta uang, hanya minta lingkungan dijaga. Jangan pakai fasilitas Anggrek 2. Bangun sendiri, baru kami bisa memberikan rekomendasi izin lingkungan,” tegas Kasno, yang juga menjadi perwakilan warga dalam musyawarah lingkungan.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Pemerintah Kota Depok harus lebih jeli dan tegas dalam menegakkan aturan perizinan pembangunan agar wibawa pemerintah tidak hilang di mata masyarakat.

“Kami ingin Pemkot Depok adil. Jangan sampai regulasi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada pelanggaran, tindak siapa pun pelakunya,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, warga juga meminta DPRD Kota Depok, khususnya Komisi A, turun langsung meninjau lokasi pembangunan dan menghentikan sementara kegiatan hingga seluruh izin terpenuhi.

“Kami minta Komisi A DPRD Depok tidak menunggu gejolak besar baru turun. Periksa dulu izin proyek ini sebelum dilanjutkan,” kata Kasno.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan resmi atas protes warga. Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan agar pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar. (el’s)