Keluhan Warga Jadi Prioritas, Edi Masturo Dorong DPMPTSP Segera Cek Lokasi Proyek

Depok | Sketsa-online.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan warga Cluster New Anggrek 2, RT 06 RW 10, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Warga sebelumnya memprotes aktivitas pembangunan perumahan baru yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dari masyarakat terdampak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemerintah Kota Depok.

Aktivitas pembangunan tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, terutama pada sistem saluran air, pembuangan limbah, serta keamanan bangunan di kawasan permukiman tersebut.

Menanggapi hal itu, Edi Masturo bergerak cepat dengan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera meninjau lokasi dan memastikan kelengkapan perizinan proyek.

“Kami menempatkan keluhan warga sebagai prioritas. DPMPTSP harus segera turun ke lapangan untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan,” ujar Edi Masturo, Sabtu (12/10).

Komisi A DPRD Kota Depok, lanjut Edi, juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan setelah berkoordinasi dengan DPMPTSP. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun aktivitas pembangunan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila izin belum dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menilai pengecekan langsung di lapangan sangat penting karena dikhawatirkan terdapat dampak lingkungan yang belum diperhitungkan secara matang.

Ia menekankan bahwa aspek teknis seperti desain rumah, sistem drainase, hingga pembuangan limbah harus sesuai standar agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau hal-hal itu tidak diperhatikan sejak awal, bisa menimbulkan masalah lingkungan yang sulit diselesaikan,” ujarnya.

Edi Masturo memastikan Komisi A DPRD Kota Depok akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak pengembang serta kepastian hukum yang melindungi warga.

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan di Kota Depok harus berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak pada kepentingan dan kenyamanan warga. (L1N)