Depok|Sketsa-online.com – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok menepis isu jual-beli proyek yang sempat menyeret nama salah satu anggotanya berinisial TR. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan sidang internal, BKD memastikan tidak ditemukan bukti adanya transaksi atau kompensasi proyek, melainkan hanya pelanggaran etik sebagai anggota dewan.
Wakil Ketua BKD DPRD Depok, Turiman, mengatakan meski sanksi belum diumumkan, proses pemeriksaan telah lengkap dan menyeluruh.
“Terakhir, karena kita sudah sepakat akan adanya sanksi etik untuk salah satu anggota DPRD. Jenis sanksinya nanti akan diputuskan dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” kata Turiman pada Selasa (21/10) di Gedung DPRD Depok.
Turiman menjelaskan, pemeriksaan melibatkan pemanggilan pelapor dan terlapor, serta pengumpulan sejumlah bukti yang relevan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi jual-beli proyek, fee, atau bentuk kompensasi lain. Yang ada hanyalah kerja sama usaha yang ternyata melanggar kode etik DPRD.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait istilah pokok-pokok pikiran (pokir). Turiman menegaskan bahwa pokir bukanlah anggaran atau proyek milik anggota dewan.
“Anggota DPRD hanya mengusulkan, bukan memiliki proyek. Proyek adalah kewenangan eksekutif. Kalau pun ada usulan seperti perbaikan jalan atau saluran, itu semua sifatnya hanya aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah. Eksekutif-lah yang menjadi penanggung jawab anggaran dan pelaksanaannya,” jelasnya.
Terkait sanksi, BKD menyiapkan tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Namun Turiman belum bisa memastikan kategori mana yang akan dikenakan pada TR.
“Sudah diputuskan bahwa TR akan mendapat sanksi etik, tapi jenisnya akan diumumkan secara resmi di sidang BKD. Itu juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, BKD berharap masyarakat tidak salah menilai proses kerja anggota DPRD dan memahami batasan aspirasi dewan dalam pengelolaan proyek pemerintah. (el’s)
