Depok|Sketsa-online.com – Fenomena “No Viral No Justice” kembali mencuat. Yusuf Stefanus, warga Depok yang menjadi korban pemukulan pada 8 September 2023 lalu, hingga kini belum juga mendapatkan keadilan.
Kasus penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Sukmajaya sudah berjalan dua tahun, namun proses hukumnya mandek tanpa kejelasan.
Yusuf mengalami luka di pelipis kiri setelah dipukul oleh seorang perempuan bernama Anita di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya. Saat itu, pelaku bahkan menantang korban dengan ucapan, “Sana lapor polisi.”
Yusuf pun langsung membuat laporan ke Polsek Sukmajaya dan menjalani visum di RS Primaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, dan penyidik menetapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun hingga kini, pelaku masih bebas.
Korban mengaku telah menyerahkan berbagai bukti sejak awal pemeriksaan, mulai dari video saat pemukulan terjadi, foto luka di wajah, kacamata yang patah, jaket yang dikenakan, hingga keterangan saksi mata. Meski begitu, kasusnya tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Buktinya lengkap, saksi juga sudah dimintai keterangan, tapi sampai sekarang pelaku masih bebas. Apa harus viral dulu baru ada keadilan? Lihat saja kasus satpam kemarin, begitu videonya ramai, dua hari langsung ditangkap. Sementara saya sudah dua tahun menunggu,” keluh Yusuf pada Senin (8/9).
Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Diperlukan minimal dua alat bukti sah, dan dalam kasus Yusuf, sejumlah bukti tersebut sudah diserahkan sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukmajaya, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim, belum memberikan tanggapan terkait alasan lambannya penanganan kasus ini.
Publik pun mulai mempertanyakan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum, di tengah kuatnya kesan bahwa sebuah perkara hanya akan ditangani serius jika lebih dulu viral di media sosial. (el’s)







Komentar