H. Hamzah : Kelola Sampah Harus Jadi Program Prioritas Wajib RW di Kota Depok

Depok | Sketsa-online.com – Permasalahan sampah di Kota Depok kini berada pada titik kritis. Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah menegaskan pentingnya menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama di setiap lingkungan RT dan RW.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa lagi dianggap sepele. Ia mendorong agar Pemerintah Kota Depok memberikan pendelegasian kewenangan yang lebih kuat kepada camat dan lurah dalam menyelesaikan persoalan ini, dengan target kerja yang jelas dari Wali Kota.

“Kalau kewenangan sudah dilimpahkan, tentu harus ada target penyelesaian di setiap wilayah. Salah satunya, pengelolaan sampah harus dijadikan program utama,” kata Hamzah, Senin (21/4/2025).

Sebagai bagian dari solusi, Hamzah mengusulkan agar dari anggaran RW sebesar Rp300 juta, minimal Rp50 juta dialokasikan khusus untuk pengelolaan sampah. Dana ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk penyediaan fasilitas seperti tempat sampah yang layak di setiap rumah warga.

“Ini yang kami usulkan ke Pemerintah Kota, dan akan kami pertegas dalam laporan akhir Pansus. Tahun pertama, fokus pada penyediaan tempat sampah rumah tangga yang memadai,” ujarnya.

Hamzah juga menyinggung bahwa permasalahan sampah erat kaitannya dengan anggaran. Ia mendorong pemanfaatan dana RW untuk pembentukan bank sampah dan kegiatan edukasi di masyarakat.

“Dalam instruksi Kementerian Lingkungan Hidup, minimal 3 persen dari APBD harus dialokasikan untuk pengelolaan sampah. Jadi, tidak ada salahnya dana RW digunakan untuk hal itu juga. Ini investasi lingkungan,” terangnya.

Lebih jauh, Hamzah menyebut bahwa keberhasilan pengelolaan sampah akan menjadi indikator kinerja bagi Camat, Lurah, hingga pengurus RT dan RW. Ia menginginkan adanya sistem penilaian yang mengukur kepedulian terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban, hingga kepedulian terhadap anak.

“Siapa RW yang peduli pada pembangunan, lingkungan, dan ketertiban, akan jadi catatan penting. Pemerintah Kota harus menilai dan memberi apresiasi, sekaligus evaluasi bagi yang tidak maksimal,” tegasnya.

Hamzah juga menekankan bahwa aturan soal larangan membuang sampah sembarangan sudah jelas tertuang dalam peraturan daerah. Ia menyebut sanksinya bisa berupa pidana maupun denda hingga Rp7,5 juta.

“Tidak ada alasan untuk membuang sampah sembarangan. Sanksi sudah jelas, dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (el’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *