Depok|Sketsa-online.com – Tuduhan penipuan terhadap seorang Anggota DPRD inisial TR kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum TR, Deni Hariyatna menegaskan bahwa seluruh dana yang pernah diserahkan pihak pelapor telah dikembalikan sesuai perjanjian kerja sama, dan tidak ada indikasi penipuan maupun penggelapan.
Selain itu, Deni menduga ada motif tertentu di balik laporan yang dianggap manipulatif tersebut.
Deni menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan pelapor sudah tercatat melalui perjanjian kerja sama.
“Kerja sama ini memang belum mencapai tujuan yang disepakati, sehingga pihak pelapor meminta pengembalian dana yang pernah diserahkan. Proses pengembalian sudah dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga September,” jelasnya dalam konferensi pers di Depok pada Selasa (23/9).
Ia merinci bahwa sejak Maret hingga September, cicilan yang dikembalikan telah mencapai Rp51.600.000.
“Tidak ada yang hilang. Semua pembayaran dicatat dan ada bukti surat resmi. Misalnya, Rp50 juta dikirim pada 9 September, kemudian Rp60 juta pada 17 September,” tambahnya.
Menurutnya, tuduhan penipuan senilai Rp160 juta yang disebut pihak pelapor tidak berdasar karena dana sudah dikembalikan. Bahkan, komunikasi antara kedua belah pihak tetap terjalin hingga somasi kedua.
“Kalau benar penipuan, tentu pihak pelapor akan menghilang atau menghindar. Faktanya, komunikasi tetap ada dan uang telah dikembalikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, laporan yang disampaikan ke DPRD maupun pihak kepolisian tidak sepenuhnya mencerminkan fakta. Pengembalian dana bahkan terjadi sebelum laporan dibuat.
“Klien kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Kami berharap semua pihak memahami kronologi sebenarnya,” katanya.
Terkait isi perjanjian kerja sama, kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen tersebut memuat ketentuan pengembalian dana apabila ada keterlambatan pelaksanaan proyek. Namun, tidak ada penalti, denda, maupun kompensasi lain.
“Ini menegaskan tuduhan penipuan maupun penggelapan tidak berdasar,” ujarnya.
Deni menegaskan bahwa tujuan klarifikasi ini adalah agar publik tidak salah paham. Ia berharap media dan masyarakat dapat memahami bahwa persoalan ini bersifat perdata dan sudah dalam proses penyelesaian melalui cicilan serta komunikasi yang transparan.
“Masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Tidak perlu gaduh di publik. Semua fakta sudah ada, dan bukti pengembalian dana lengkap. Tuduhan penipuan sama sekali tidak terjadi. Ini persoalan keperdataan yang sudah selesai,” tutupnya. (el’s)
