Depok|Sketsa-online.com – Merokok saat berkendara bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lain.
Bara rokok yang terlepas dan asap yang mengganggu bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kepolisian menegaskan kembali larangan merokok di jalan raya.
AKP Burhan, Kanit Laka Polres Depok, mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan aturan tersebut.
“Jangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor, roda dua ataupun roda empat, karena melanggar UU 22/2009,” tegasnya pada Senin (15/9).
Ia menjelaskan, larangan merokok sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ mengatur setiap pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok termasuk kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa berujung sanksi pidana.
“Di Pasal 283 dijelaskan, pengemudi yang terganggu konsentrasinya bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelas Burhan.
Aturan serupa juga tercantum dalam Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf c, yang melarang pengendara sepeda motor merokok. Menurut Burhan, hal ini karena bara rokok kerap membahayakan pengendara di belakang.
“Sudah banyak kasus bara rokok mengenai pengendara lain, bahkan memicu kecelakaan. Jadi jangan dianggap sepele,” katanya.
Burhan menegaskan, mematuhi aturan bukan semata soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial di jalan raya.
“Keselamatan di jalan itu tanggung jawab bersama. Hal kecil seperti mematikan rokok sebelum berkendara bisa menyelamatkan nyawa,” tutupnya. (el’s)




