Depok|Sketsa-online.com – Harapan masyarakat Curug, Cimanggis, memiliki SMP negeri kembali terancam akibat dugaan skandal pengadaan lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung memeriksa kasus ini, menyusul indikasi penyimpangan serius dalam proses jual beli lahan untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok.
Ketua RW 04 Kelurahan Curug, Hermawan, menegaskan bahwa pembangunan SMP lahir dari kebutuhan warga sejak 2021.
“Warga mengusulkan karena kebutuhan. Kami ingin anak-anak punya sekolah SMP di Curug. Masalah transaksi tanah itu urusan pemerintah. Kami sama sekali tidak tahu mekanismenya,” ujar Hermawan pada Senin (29/9).
Lahan yang diusulkan seluas sekitar 4.000 meter persegi berada di belakang Puskesmas Curug. Warga hanya mengetahui rencana dan pengajuan, tanpa ikut campur dalam transaksi atau mekanisme pembayaran.
Hermawan menambahkan, keterlibatan enam keluarga semata-mata demi kepentingan pendidikan, bukan keuntungan pribadi.
“Warga hanya mengusulkan karena tidak ada sekolah di dekat rumah. Tidak ada kepentingan ekonomi. Yang penting bagi kami, anak-anak punya sekolah dekat rumah. Jangan sampai harapan pendidikan terhenti gara-gara masalah lahan,” tegasnya.
Dilokasi yang sama, Mantan Ketua LPM Kelurahan Curug periode 2019–2022, Haji Dodi Kurniawan, selanjutnya dimintai keterangan oleh KPK.
Diapun menyatakan diminta membuat surat pernyataan yang dituangkan atas keterangan kronologis terkait proses pengajuan proposal jual beli lahan SMP Negeri 35.
Pada hari yang sama, sekitar 11 Ketua RW, mantan Ketua PM, Haji Dodi sendiri, serta satu mantan Lurah Curug juga diperiksa KPK terkait proses jual beli lahan tersebut.
“Pertanyaan hanya sebatas apa yang saya ketahui mengenai pengajuan proposal. Saya tidak mengetahui proses pembelian atau pembayaran lahan lebih lanjut,” kata Dodi.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pemeriksaan bersifat klarifikasi, bukan interogasi, dan proses dokumentasi telah sesuai prosedur administrasi.
Dugaan penyimpangan pengadaan lahan ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga Curug. Kehadiran KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah menindaklanjuti indikasi konflik kepentingan dan potensi kerugian negara.
Masyarakat berharap kasus ini segera tuntas agar pembangunan SMP Negeri 35 Depok bisa berjalan tanpa hambatan, sehingga anak-anak tidak kehilangan hak mereka atas pendidikan yang layak.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kepentingan masyarakat dan praktik administrasi yang diduga tidak transparan. KPK kini memegang peran kunci untuk memastikan pembangunan sekolah ini berjalan sesuai aturan, melindungi hak pendidikan anak-anak, dan mencegah kerugian negara. (L1N)
